Langkah Strategis Pemkab Mimika Matangkan Ranperda Perumda SPAM dan Air Limbah di Jakarta
JAKARTA, papuamctv.com —
Pemerintah Kabupaten Mimika terus mematangkan regulasi demi menjamin pemenuhan
kebutuhan dasar masyarakat di sektor air bersih dan sanitasi. Langkah krusial
ini diwujudkan melalui kehadiran Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, yang
mewakili Bupati Mimika dalam Rapat Konsultasi Lintas Direktorat Koherensi
Yuridis di Hotel Aone, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Rapat konsultasi ini fokus
membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Perusahaan
Umum Daerah Sistem Penyediaan Air Minum (Perumda SPAM) dan Air Limbah Domestik
(ALD) Kabupaten Mimika.
Agenda strategis ini dihadiri
oleh jajaran pembuat kebijakan tingkat pusat, di antaranya Direktur Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bappenas; Direktur BUMD, BLUD, dan BMD
Kemendagri; Direktur Air Minum Kementerian PU; Direktur Sanitasi Kementerian
PU; serta Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Kementerian Keuangan.
Selain instansi pusat, forum ini juga melibatkan Pimpinan UNICEF Papua,
Jejaring Air Minum dan Penyehatan Lingkungan, Yayasan Gapai Harapan Papua,
serta pimpinan OPD terkait dari Pemkab Mimika.
Pertemuan lintas sektor ini
menjadi instrumen penting bagi Pemkab Mimika untuk memastikan bahwa pembentukan
Perumda SPAM dan ALD memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak berbenturan
dengan regulasi di atasnya.
"Rapat konsultasi ini
merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Mimika untuk memastikan
seluruh proses pembentukan Perumda SPAM dan ALD dilaksanakan sesuai ketentuan
perundang-undangan, memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta
mampu menjawab kebutuhan pelayanan dasar masyarakat," ujar Wakil Bupati
Emanuel Kemong saat membacakan arahan tertulis Bupati Mimika.
Penyelarasan yuridis bersama
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PU ini
ditargetkan mampu meminimalisasi celah hukum di kemudian hari, sekaligus
mempercepat proses pengesahan regulasi daerah tersebut.
Dalam forum tersebut, Pemkab
Mimika secara terbuka mengajak seluruh kementerian teknis, lembaga donor, dan
mitra pembangunan untuk memberikan kontribusi pemikiran serta koreksi mendalam.
Masukan, saran, dan rekomendasi yang dijaring dari para ahli dan fasilitator
dinilai sangat krusial dalam menyempurnaan Naskah Akademik dan draf Ranperda
sebelum diajukan ke legislatif.
Wabup Emanuel Kemong menekankan
bahwa pendirian badan usaha milik daerah ini harus dilandasi oleh lima prinsip
utama:
- Prinsip Kehati-hatian: Menghitung matang
risiko operasional dan finansial.
- Tertib Administrasi & Transparansi:
Membuka ruang akuntabilitas publik sejak tahap perencanaan.
- Akuntabilitas Kerja: Memastikan performa
kelembagaan yang sehat.
- Orientasi Kesejahteraan: Menempatkan
kepentingan masyarakat sipil sebagai penerima manfaat utama.
Melalui kemitraan strategis
bersama UNICEF dan yayasan lokal seperti Gapai Harapan Papua, pendirian Perumda
ini diharapkan tidak sekadar menjadi entitas bisnis daerah, melainkan
katalisator peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup masyarakat Mimika
melalui akses air minum layak dan sanitasi yang aman. (HK)

















