Langkah Strategis Pemkab Mimika Matangkan Ranperda Perumda SPAM dan Air Limbah di Jakarta

 


JAKARTA, papuamctv.com — Pemerintah Kabupaten Mimika terus mematangkan regulasi demi menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di sektor air bersih dan sanitasi. Langkah krusial ini diwujudkan melalui kehadiran Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, yang mewakili Bupati Mimika dalam Rapat Konsultasi Lintas Direktorat Koherensi Yuridis di Hotel Aone, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

 

Rapat konsultasi ini fokus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sistem Penyediaan Air Minum (Perumda SPAM) dan Air Limbah Domestik (ALD) Kabupaten Mimika.

 

Agenda strategis ini dihadiri oleh jajaran pembuat kebijakan tingkat pusat, di antaranya Direktur Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bappenas; Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri; Direktur Air Minum Kementerian PU; Direktur Sanitasi Kementerian PU; serta Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Kementerian Keuangan. Selain instansi pusat, forum ini juga melibatkan Pimpinan UNICEF Papua, Jejaring Air Minum dan Penyehatan Lingkungan, Yayasan Gapai Harapan Papua, serta pimpinan OPD terkait dari Pemkab Mimika.

 

Pertemuan lintas sektor ini menjadi instrumen penting bagi Pemkab Mimika untuk memastikan bahwa pembentukan Perumda SPAM dan ALD memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak berbenturan dengan regulasi di atasnya.

 

"Rapat konsultasi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Mimika untuk memastikan seluruh proses pembentukan Perumda SPAM dan ALD dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan dasar masyarakat," ujar Wakil Bupati Emanuel Kemong saat membacakan arahan tertulis Bupati Mimika.

 

Penyelarasan yuridis bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PU ini ditargetkan mampu meminimalisasi celah hukum di kemudian hari, sekaligus mempercepat proses pengesahan regulasi daerah tersebut.

 

Dalam forum tersebut, Pemkab Mimika secara terbuka mengajak seluruh kementerian teknis, lembaga donor, dan mitra pembangunan untuk memberikan kontribusi pemikiran serta koreksi mendalam. Masukan, saran, dan rekomendasi yang dijaring dari para ahli dan fasilitator dinilai sangat krusial dalam menyempurnaan Naskah Akademik dan draf Ranperda sebelum diajukan ke legislatif.

 

Wabup Emanuel Kemong menekankan bahwa pendirian badan usaha milik daerah ini harus dilandasi oleh lima prinsip utama:

  • Prinsip Kehati-hatian: Menghitung matang risiko operasional dan finansial.
  • Tertib Administrasi & Transparansi: Membuka ruang akuntabilitas publik sejak tahap perencanaan.
  • Akuntabilitas Kerja: Memastikan performa kelembagaan yang sehat.
  • Orientasi Kesejahteraan: Menempatkan kepentingan masyarakat sipil sebagai penerima manfaat utama.

 

Melalui kemitraan strategis bersama UNICEF dan yayasan lokal seperti Gapai Harapan Papua, pendirian Perumda ini diharapkan tidak sekadar menjadi entitas bisnis daerah, melainkan katalisator peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup masyarakat Mimika melalui akses air minum layak dan sanitasi yang aman. (HK)

 

Postingan Terbaru