Menepis Ragu, Menjemput Peluang: DPMPTSP Mimika Dorong Kewajiban Legalitas bagi Seluruh Pelaku UMKM

 


TIMIKA, papuamctv.com – Legalitas usaha kini bukan lagi sekadar pelengkap administratif, melainkan fondasi utama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk "naik kelas" dan bersaing di pasar yang lebih luas. Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan bahwa kepemilikan izin usaha adalah kewajiban mutlak bagi seluruh pelaku UMKM tanpa terkecuali.

 

Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselinus Mameyao, saat mengunjungi stan pameran DEKRANASDA Kabupaten Mimika pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang digelar Pemkab Mimika bersama PT Freeport Indonesia (PTFI) di Timika, Sabtu (6/6/2026).

 

Dalam kesempatan tersebut, Marselinus meluruskan persepsi keliru yang selama ini berkembang di masyarakat, di mana legalitas usaha sering kali dianggap hanya diperlukan oleh UMKM yang bernaung di bawah organisasi tertentu.

 

"Saya pikir semua. Semua UMKM tidak terkecuali harus punya izin. Bukan yang binaan Dekranasda saja, bukan. Harus semua," ujar Marselinus dengan nada optimis.

Langkah ini dipandang sebagai syarat mutlak agar setiap komoditas dan jasa yang dihasilkan oleh masyarakat Mimika dapat beroperasi dengan standar yang diakui secara resmi oleh negara.

 

Lebih lanjut, DPMPTSP Mimika menyoroti dampak psikologis dan ekonomis dari kepemilikan izin usaha. Tanpa legalitas resmi, para pelaku usaha mikro cenderung diselimuti rasa khawatir, yang secara tidak langsung menghambat kreativitas dan agresivitas mereka dalam menjangkau pasar.

"Kalau belum ada izin, pasti (jalannya) macam berat-berat, takut-takut," ungkap Marselinus menggambarkan realitas di lapangan.

 

Sebaliknya, dengan adanya sertifikasi resmi, pelaku UMKM mendapatkan "kemerdekaan" penuh untuk memasarkan produk mereka. Legalitas ini berkorelasi langsung dengan perluasan skala pasar. Ketika sebuah produk telah terverifikasi, kepercayaan konsumen serta kemitraan bisnis dengan sektor formal—seperti perbankan dan ritel modern—akan terbuka lebar.

 

Guna memastikan pesan ini sampai ke akar rumput, DPMPTSP Kabupaten Mimika tengah merancang agenda sosialisasi masif yang akan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, dengan menyasar langsung kantong-kantong aktivitas UMKM.

 

Menjawab kekhawatiran klasik pelaku usaha mengenai birokrasi yang berbelit-belit, Marselinus memastikan bahwa pemerintah telah memangkas jalur birokrasi tersebut menjadi sangat sederhana. Kuncinya terletak pada integrasi layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Mimika.

 

"Tidak susah sebenarnya. Ke MPP, tanya saja, mereka (petugas) arahkan dan bisa bantu juga buat, habis. Yang penting punya niat pergi tanya, kami mau urus ini, sudah, teman-teman bisa bantu," jelasnya menekankan pentingnya inisiatif dari pelaku usaha.

 

Untuk memudahkan masyarakat, DPMPTSP telah menerapkan sistem pendampingan langsung melalui tiga tahapan sederhana:

Tahapan

Langkah Pelayanan

Keterangan

1. Niat & Kedatangan

Pelaku usaha mengunjungi Kantor MPP

Datang langsung dengan membawa identitas diri dasar.

2. Konsultasi

Berdialog dengan petugas

Mengidentifikasi jenis usaha dan kategori perizinan yang dibutuhkan.

3. Pendampingan

Pembuatan izin di tempat

Petugas memandu dan membantu proses pengisian data hingga izin diterbitkan.

 

Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mempertemukan pemangku kebijakan, pelaku usaha, dan korporasi besar seperti PT Freeport Indonesia, menjadi panggung yang tepat untuk merefleksikan kembali arah pembinaan ekonomi kerakyatan di Mimika.

 

Melalui dukungan penuh dari Mal Pelayanan Publik, hambatan administratif kini bukan lagi menjadi momok yang menakutkan. Legalitas adalah kunci, dan bola kini berada di tangan para pelaku usaha untuk melangkah maju, melegalkan bisnis mereka, dan siap bersaing di kancah yang lebih tinggi. (HK)

 

Postingan Terbaru