Menepis Ragu, Menjemput Peluang: DPMPTSP Mimika Dorong Kewajiban Legalitas bagi Seluruh Pelaku UMKM
TIMIKA, papuamctv.com – Legalitas usaha
kini bukan lagi sekadar pelengkap administratif, melainkan fondasi utama bagi
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk "naik kelas" dan
bersaing di pasar yang lebih luas. Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan bahwa
kepemilikan izin usaha adalah kewajiban mutlak bagi seluruh pelaku UMKM tanpa
terkecuali.
Pernyataan tegas tersebut
disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselinus Mameyao, saat mengunjungi stan pameran DEKRANASDA Kabupaten Mimika pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang digelar Pemkab Mimika
bersama PT Freeport Indonesia (PTFI) di Timika, Sabtu (6/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut,
Marselinus meluruskan persepsi keliru yang selama ini berkembang di masyarakat,
di mana legalitas usaha sering kali dianggap hanya diperlukan oleh UMKM yang
bernaung di bawah organisasi tertentu.
"Saya pikir semua. Semua
UMKM tidak terkecuali harus punya izin. Bukan yang binaan Dekranasda saja,
bukan. Harus semua," ujar Marselinus dengan nada optimis.
Langkah ini dipandang sebagai
syarat mutlak agar setiap komoditas dan jasa yang dihasilkan oleh masyarakat
Mimika dapat beroperasi dengan standar yang diakui secara resmi oleh negara.
Lebih lanjut, DPMPTSP Mimika
menyoroti dampak psikologis dan ekonomis dari kepemilikan izin usaha. Tanpa
legalitas resmi, para pelaku usaha mikro cenderung diselimuti rasa khawatir,
yang secara tidak langsung menghambat kreativitas dan agresivitas mereka dalam
menjangkau pasar.
"Kalau belum ada izin, pasti
(jalannya) macam berat-berat, takut-takut," ungkap Marselinus
menggambarkan realitas di lapangan.
Sebaliknya, dengan adanya
sertifikasi resmi, pelaku UMKM mendapatkan "kemerdekaan" penuh untuk
memasarkan produk mereka. Legalitas ini berkorelasi langsung dengan perluasan
skala pasar. Ketika sebuah produk telah terverifikasi, kepercayaan konsumen
serta kemitraan bisnis dengan sektor formal—seperti perbankan dan ritel
modern—akan terbuka lebar.
Guna memastikan pesan ini sampai
ke akar rumput, DPMPTSP Kabupaten Mimika tengah merancang agenda sosialisasi
masif yang akan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis
terkait, dengan menyasar langsung kantong-kantong aktivitas UMKM.
Menjawab kekhawatiran klasik
pelaku usaha mengenai birokrasi yang berbelit-belit, Marselinus memastikan
bahwa pemerintah telah memangkas jalur birokrasi tersebut menjadi sangat
sederhana. Kuncinya terletak pada integrasi layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP)
Kabupaten Mimika.
"Tidak susah sebenarnya. Ke
MPP, tanya saja, mereka (petugas) arahkan dan bisa bantu juga buat, habis. Yang
penting punya niat pergi tanya, kami mau urus ini, sudah, teman-teman bisa
bantu," jelasnya menekankan pentingnya inisiatif dari pelaku usaha.
Untuk memudahkan masyarakat,
DPMPTSP telah menerapkan sistem pendampingan langsung melalui tiga tahapan
sederhana:
|
Tahapan |
Langkah Pelayanan |
Keterangan |
|
1. Niat & Kedatangan |
Pelaku usaha mengunjungi Kantor
MPP |
Datang langsung dengan membawa
identitas diri dasar. |
|
2. Konsultasi |
Berdialog dengan petugas |
Mengidentifikasi jenis usaha
dan kategori perizinan yang dibutuhkan. |
|
3. Pendampingan |
Pembuatan izin di tempat |
Petugas memandu dan membantu
proses pengisian data hingga izin diterbitkan. |
Momentum Hari Lingkungan Hidup
Sedunia 2026 yang mempertemukan pemangku kebijakan, pelaku usaha, dan korporasi
besar seperti PT Freeport Indonesia, menjadi panggung yang tepat untuk
merefleksikan kembali arah pembinaan ekonomi kerakyatan di Mimika.
Melalui dukungan penuh dari Mal
Pelayanan Publik, hambatan administratif kini bukan lagi menjadi momok yang
menakutkan. Legalitas adalah kunci, dan bola kini berada di tangan para pelaku
usaha untuk melangkah maju, melegalkan bisnis mereka, dan siap bersaing di
kancah yang lebih tinggi. (HK)
























