Menuju Era Baru Pelayanan Publik: Pemkab Mimika Akselerasi Penerapan Identitas Kependudukan Digital

 

TIMIKA, papuamctv.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi menggelar Sosialisasi Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Aula Lantai 3 Kantor Disdukcapil Mimika pada Senin (08/06/2026). Langkah strategis ini bertujuan untuk mempercepat transformasi digital dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik di Kabupaten Mimika.


Acara dibuka oleh Bupati Mimika yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Mimika, Herry Onawame. Dalam sambutannya, Herry menegaskan bahwa Mimika telah memasuki era disrupsi teknologi di mana kecepatan dan efisiensi menjadi kunci utama pelayanan.


"Masyarakat kini menuntut pelayanan yang cepat dan praktis. IKD atau KTP Digital ini adalah komitmen nyata Pemkab Mimika untuk menjawab tantangan tersebut," ujar Herry.


Lebih dari sekadar memindahkan KTP ke smartphone, IKD menjadi pilar penting integrasi data nasional. Sistem ini akan mempermudah warga dalam mengakses berbagai layanan publik dan privat—seperti perbankan, kesehatan, bantuan sosial, hingga transportasi—secara aman dan cepat.


Untuk menyukseskan program ini, Bupati Mimika mengeluarkan tiga instruksi penting kepada seluruh aparatur pemerintah dan pemangku kepentingan:

  1. Menjadi Agen Perubahan: Aparatur pemerintah wajib menjadi pionir pengguna IKD dan aktif mengedukasi masyarakat.
  2. Sinergi Antar-Instansi: Setiap instansi diimbau segera mengadaptasi sistem layanannya agar terintegrasi dengan IKD.
  3. Edukasi Humanis: Sosialisasi harus dilakukan secara santun untuk meyakinkan masyarakat bahwa inovasi ini aman dan melindungi privasi data.


Sosialisasi yang didanai melalui DPA Disdukcapil 2026 ini menghadirkan tiga narasumber ahli untuk mengupas tuntas implementasi KTP Digital dari aspek regulasi hingga teknis:

  • Dr. Yopi (Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah – BRIN): Memaparkan kesiapan riset daerah dalam mendukung ekosistem digital.
  • Muhammad Yusuf Kurniawan, S.H., M.Si. (Asisten Deputi – Kementerian PANRB): Mengulas standardisasi dan praktik terbaik (best practices) pelayanan publik berbasis digital.
  • Slamet Sutejo, S.STP., M.Si. (Kepala Disdukcapil Mimika): Menjabarkan peta jalan (roadmap) dan teknis percepatan cakupan IKD di Mimika.

Implementasi IKD ini memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Perpres No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital.


Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta yang merupakan perwakilan dari OPD di Mal Pelayanan Publik, instansi vertikal, perbankan, BUMN/BUMD, perhotelan, hingga maskapai penerbangan. Melalui kolaborasi ini, Pemkab Mimika optimistis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel berbasis digital.

 

Postingan Terbaru