Menuju Era Baru Pelayanan Publik: Pemkab Mimika Akselerasi Penerapan Identitas Kependudukan Digital
TIMIKA, papuamctv.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi
menggelar Sosialisasi Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Aula
Lantai 3 Kantor Disdukcapil Mimika pada Senin (08/06/2026). Langkah strategis
ini bertujuan untuk mempercepat transformasi digital dan meningkatkan efisiensi
pelayanan publik di Kabupaten Mimika.
Acara dibuka oleh Bupati Mimika
yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Mimika, Herry
Onawame. Dalam sambutannya, Herry menegaskan bahwa Mimika telah memasuki era
disrupsi teknologi di mana kecepatan dan efisiensi menjadi kunci utama
pelayanan.
"Masyarakat kini menuntut
pelayanan yang cepat dan praktis. IKD atau KTP Digital ini adalah komitmen
nyata Pemkab Mimika untuk menjawab tantangan tersebut," ujar Herry.
Lebih dari sekadar memindahkan
KTP ke smartphone, IKD menjadi pilar penting integrasi data nasional.
Sistem ini akan mempermudah warga dalam mengakses berbagai layanan publik dan
privat—seperti perbankan, kesehatan, bantuan sosial, hingga transportasi—secara
aman dan cepat.
Untuk menyukseskan program ini,
Bupati Mimika mengeluarkan tiga instruksi penting kepada seluruh aparatur
pemerintah dan pemangku kepentingan:
- Menjadi Agen Perubahan: Aparatur pemerintah
wajib menjadi pionir pengguna IKD dan aktif mengedukasi masyarakat.
- Sinergi Antar-Instansi: Setiap instansi
diimbau segera mengadaptasi sistem layanannya agar terintegrasi dengan
IKD.
- Edukasi Humanis: Sosialisasi harus dilakukan
secara santun untuk meyakinkan masyarakat bahwa inovasi ini aman dan
melindungi privasi data.
Sosialisasi yang didanai melalui
DPA Disdukcapil 2026 ini menghadirkan tiga narasumber ahli untuk mengupas
tuntas implementasi KTP Digital dari aspek regulasi hingga teknis:
- Dr. Yopi (Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah
– BRIN): Memaparkan kesiapan riset daerah dalam mendukung ekosistem
digital.
- Muhammad Yusuf Kurniawan, S.H., M.Si. (Asisten
Deputi – Kementerian PANRB): Mengulas standardisasi dan praktik
terbaik (best practices) pelayanan publik berbasis digital.
- Slamet Sutejo, S.STP., M.Si. (Kepala Disdukcapil Mimika): Menjabarkan peta jalan (roadmap) dan teknis percepatan cakupan IKD di Mimika.
Implementasi IKD ini memiliki
landasan hukum yang kuat, di antaranya UU No. 24/2013 tentang Administrasi
Kependudukan, UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Perpres
No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital.
Kegiatan ini diikuti oleh 60
peserta yang merupakan perwakilan dari OPD di Mal Pelayanan Publik, instansi
vertikal, perbankan, BUMN/BUMD, perhotelan, hingga maskapai penerbangan.
Melalui kolaborasi ini, Pemkab Mimika optimistis dapat mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel berbasis digital.

























