Menuju Era Baru Pelayanan Publik: Pemkab Mimika Akselerasi Penerapan Identitas Kependudukan Digital
TIMIKA, papuamctv.com –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi mengambil langkah proaktif dalam
menyongsong era disrupsi teknologi melalui pembenahan sektor administrasi
kependudukan. Langkah strategis ini ditandai dengan digelarnya Sosialisasi
Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, bertempat di Aula Lantai 3
Kantor Disdukcapil Mimika pada Senin (08/06/2026).
Langkah ini dirancang bukan
sekadar sebagai pembaruan administratif, melainkan sebuah lompatan besar untuk
mendorong percepatan transformasi dan digitalisasi pelayanan publik secara
menyeluruh di Bumi Amungsa.
Acara yang mempertemukan berbagai
pemangku kepentingan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Mimika yang
diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Mimika, Herry
Onawame.
Saat membacakan sambutan tertulis
Bupati, Herry Onawame menegaskan bahwa Kabupaten Mimika kini tidak bisa lagi
mengabaikan arus disrupsi teknologi. Di era modern ini, kecepatan, ketepatan,
dan efisiensi tidak lagi menjadi nilai tambah, melainkan kunci utama dan
standar wajib dalam melayani masyarakat.
"Masyarakat saat ini tidak
hanya menuntut pelayanan yang ramah, tetapi juga cepat dan praktis. Oleh karena
itu, melalui momentum ini, saya menyampaikan komitmen Pemkab Mimika untuk terus
mendorong transformasi digital. Salah satu langkah konkretnya adalah penerapan
IKD atau KTP Digital ini," ujar Herry Onawame.
Lebih lanjut, Herry
menggarisbawahi bahwa IKD tidak boleh dipandang sempit sebagai pengalihan wujud
fisik KTP ke dalam layar smartphone semata. Lebih dari itu, IKD
merupakan fondasi utama dalam integrasi data nasional. Melalui sistem ini,
masyarakat akan dimudahkan dalam mengakses berbagai layanan publik maupun
privat—mulai dari sektor perbankan, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, hingga
moda transportasi secara aman, ringkas, dan cepat.
Menyadari bahwa transformasi
digital yang sukses tidak dapat berjalan secara parsial atau bertumpu pada
pundak Disdukcapil semata, Herry menitipkan pesan dari Bupati Mimika yang
merumuskan tiga instruksi penting bagi seluruh aparat pemerintah, perwakilan
BUMN, BUMD, instansi vertikal, serta pemangku kepentingan yang hadir:
- Menjadi Agen Perubahan: Seluruh aparatur
pemerintah diwajibkan memahami sistem IKD secara mendalam, menjadi pionir
dalam penggunaan aplikasi tersebut, serta aktif menyebarluaskan
informasinya di lingkungan keluarga dan masyarakat luas.
- Meningkatkan Sinergi Antar-Instansi: Setiap
instansi diimbau untuk segera mengadaptasikan sistem layanan internal
mereka agar selaras dengan pemanfaatan IKD. Hal ini krusial demi
memastikan proses integrasi pelayanan publik di Mimika berjalan tanpa
hambatan.
- Edukasi yang Humanis: Sosialisasi ke tengah
masyarakat harus mengedepankan pendekatan yang santun dan komunikatif.
Fokus utama adalah meyakinkan warga bahwa inovasi digital ini aman,
melindungi privasi data pribadi, dan hadir murni untuk mempermudah urusan
administrasi sehari-hari.
Atas inisiasi strategis tersebut,
Pemkab Mimika memberikan apresiasi tinggi kepada Disdukcapil Mimika. Langkah
ini diharapkan mampu menjadi pijakan kokoh menuju tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, transparan, dan akuntabel berbasis digital (e-governance).
Untuk memastikan sosialisasi ini
melahirkan peta jalan yang implementatif, Disdukcapil Mimika tidak main-main.
Agenda ini dihadiri oleh jajaran pejabat penting, pimpinan Organisasi Perangkat
Daerah (OPD), instansi vertikal, perbankan, hingga sektor swasta. Tiga
narasumber ahli tingkat nasional dan daerah dihadirkan untuk membedah tuntas
regulasi serta potensi besar KTP Digital:
- Dr. Yopi (Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah
– BRIN): Memaparkan bagaimana kesiapan riset dan inovasi di tingkat
daerah dalam mendukung ekosistem digital guna mempercepat pelayanan publik
yang adaptif.
- Muhammad Yusuf Kurniawan, S.H., M.Si. (Asisten
Deputi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik – Kementerian PANRB):
Mengulas standardisasi tata kelola serta praktik terbaik (best
practices) pelayanan publik berbasis digital demi kemudahan akses
masyarakat secara inklusif.
- Slamet Sutejo, S.STP., M.Si. (Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika): Menjabarkan secara teknis peta jalan (roadmap), strategi implementasi, serta komitmen penuh Disdukcapil Mimika dalam mempercepat perluasan cakupan kepemilikan IKD bagi seluruh warga Mimika.
Bukan langkah tanpa dasar,
implementasi dan sosialisasi IKD di Kabupaten Mimika ini bersandar pada payung
hukum nasional yang kuat dan mutakhir, di antaranya:
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik.
- UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
UU Administrasi Kependudukan.
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan
Data Pribadi (PDP).
- PP No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU
Administrasi Kependudukan.
- Perpres No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan
Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional yang
menempatkan identitas digital sebagai pilar utama Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE).
- Permendagri No. 72 Tahun 2022 tentang standar penyelenggaraan IKD, di mana Pasal 13 Ayat 1 menegaskan status hukum bahwa KTP-el dapat berbentuk fisik dan/atau digital.
Kegiatan yang didanai melalui
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 Disdukcapil Kabupaten Mimika ini
berlangsung interaktif selama satu hari penuh. Sebanyak 60 peserta yang menjadi
representasi garda depan pelayanan publik—mulai dari perwakilan OPD di Mal
Pelayanan Publik (MPP), instansi vertikal, perbankan, perhotelan, hingga
maskapai penerbangan—berkomitmen penuh untuk menyukseskan satu platform data
yang terhubung langsung dengan pusat data nasional.
Melalui kolaborasi lintas sektor
ini, Kabupaten Mimika bersiap melepas sekat-sekat birokrasi lama menuju era
pelayanan publik yang serba digital, aman, dan efisien. (MR)
Dok. Kegiatan


























