Menuju Era Baru Pelayanan Publik: Pemkab Mimika Akselerasi Penerapan Identitas Kependudukan Digital



TIMIKA, papuamctv.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi mengambil langkah proaktif dalam menyongsong era disrupsi teknologi melalui pembenahan sektor administrasi kependudukan. Langkah strategis ini ditandai dengan digelarnya Sosialisasi Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Disdukcapil Mimika pada Senin (08/06/2026).


Langkah ini dirancang bukan sekadar sebagai pembaruan administratif, melainkan sebuah lompatan besar untuk mendorong percepatan transformasi dan digitalisasi pelayanan publik secara menyeluruh di Bumi Amungsa.


Acara yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Mimika yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Mimika, Herry Onawame.


Saat membacakan sambutan tertulis Bupati, Herry Onawame menegaskan bahwa Kabupaten Mimika kini tidak bisa lagi mengabaikan arus disrupsi teknologi. Di era modern ini, kecepatan, ketepatan, dan efisiensi tidak lagi menjadi nilai tambah, melainkan kunci utama dan standar wajib dalam melayani masyarakat.


"Masyarakat saat ini tidak hanya menuntut pelayanan yang ramah, tetapi juga cepat dan praktis. Oleh karena itu, melalui momentum ini, saya menyampaikan komitmen Pemkab Mimika untuk terus mendorong transformasi digital. Salah satu langkah konkretnya adalah penerapan IKD atau KTP Digital ini," ujar Herry Onawame.


Lebih lanjut, Herry menggarisbawahi bahwa IKD tidak boleh dipandang sempit sebagai pengalihan wujud fisik KTP ke dalam layar smartphone semata. Lebih dari itu, IKD merupakan fondasi utama dalam integrasi data nasional. Melalui sistem ini, masyarakat akan dimudahkan dalam mengakses berbagai layanan publik maupun privat—mulai dari sektor perbankan, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, hingga moda transportasi secara aman, ringkas, dan cepat.


Menyadari bahwa transformasi digital yang sukses tidak dapat berjalan secara parsial atau bertumpu pada pundak Disdukcapil semata, Herry menitipkan pesan dari Bupati Mimika yang merumuskan tiga instruksi penting bagi seluruh aparat pemerintah, perwakilan BUMN, BUMD, instansi vertikal, serta pemangku kepentingan yang hadir:


  • Menjadi Agen Perubahan: Seluruh aparatur pemerintah diwajibkan memahami sistem IKD secara mendalam, menjadi pionir dalam penggunaan aplikasi tersebut, serta aktif menyebarluaskan informasinya di lingkungan keluarga dan masyarakat luas.
  • Meningkatkan Sinergi Antar-Instansi: Setiap instansi diimbau untuk segera mengadaptasikan sistem layanan internal mereka agar selaras dengan pemanfaatan IKD. Hal ini krusial demi memastikan proses integrasi pelayanan publik di Mimika berjalan tanpa hambatan.
  • Edukasi yang Humanis: Sosialisasi ke tengah masyarakat harus mengedepankan pendekatan yang santun dan komunikatif. Fokus utama adalah meyakinkan warga bahwa inovasi digital ini aman, melindungi privasi data pribadi, dan hadir murni untuk mempermudah urusan administrasi sehari-hari.

Atas inisiasi strategis tersebut, Pemkab Mimika memberikan apresiasi tinggi kepada Disdukcapil Mimika. Langkah ini diharapkan mampu menjadi pijakan kokoh menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel berbasis digital (e-governance).


Untuk memastikan sosialisasi ini melahirkan peta jalan yang implementatif, Disdukcapil Mimika tidak main-main. Agenda ini dihadiri oleh jajaran pejabat penting, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, perbankan, hingga sektor swasta. Tiga narasumber ahli tingkat nasional dan daerah dihadirkan untuk membedah tuntas regulasi serta potensi besar KTP Digital:


  1. Dr. Yopi (Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah – BRIN): Memaparkan bagaimana kesiapan riset dan inovasi di tingkat daerah dalam mendukung ekosistem digital guna mempercepat pelayanan publik yang adaptif.
  2. Muhammad Yusuf Kurniawan, S.H., M.Si. (Asisten Deputi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik – Kementerian PANRB): Mengulas standardisasi tata kelola serta praktik terbaik (best practices) pelayanan publik berbasis digital demi kemudahan akses masyarakat secara inklusif.
  3. Slamet Sutejo, S.STP., M.Si. (Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika): Menjabarkan secara teknis peta jalan (roadmap), strategi implementasi, serta komitmen penuh Disdukcapil Mimika dalam mempercepat perluasan cakupan kepemilikan IKD bagi seluruh warga Mimika.

Bukan langkah tanpa dasar, implementasi dan sosialisasi IKD di Kabupaten Mimika ini bersandar pada payung hukum nasional yang kuat dan mutakhir, di antaranya:

  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Administrasi Kependudukan.
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
  • PP No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Administrasi Kependudukan.
  • Perpres No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional yang menempatkan identitas digital sebagai pilar utama Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
  • Permendagri No. 72 Tahun 2022 tentang standar penyelenggaraan IKD, di mana Pasal 13 Ayat 1 menegaskan status hukum bahwa KTP-el dapat berbentuk fisik dan/atau digital.

Kegiatan yang didanai melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 Disdukcapil Kabupaten Mimika ini berlangsung interaktif selama satu hari penuh. Sebanyak 60 peserta yang menjadi representasi garda depan pelayanan publik—mulai dari perwakilan OPD di Mal Pelayanan Publik (MPP), instansi vertikal, perbankan, perhotelan, hingga maskapai penerbangan—berkomitmen penuh untuk menyukseskan satu platform data yang terhubung langsung dengan pusat data nasional.


Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Kabupaten Mimika bersiap melepas sekat-sekat birokrasi lama menuju era pelayanan publik yang serba digital, aman, dan efisien. (MR)


Dok. Kegiatan



 

Postingan Terbaru