BRIDA Mimika Gelar Sosialisasi HKI, Dekranasda Dorong Komitmen Nyata untuk UMKM dan Pengrajin Lokal



TIMIKA, papuamctv.com — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Hotel Horison Diana, Timika, Kamis (23/7/2026). Mengusung tema “Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai Fondasi Penguatan Riset dan Inovasi Daerah”, forum ini diselenggarakan guna memacu kesadaran publik serta pemangku kepentingan akan pentingnya kepastian hukum bagi riset, inovasi, dan karya kreatif masyarakat Mimika.

 

Di tengah jalannya sosialisasi, Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Mimika, Ny. Nella Manggara, menyampaikan berbagai pandangan kritis sekaligus rekomendasi strategis demi mengawal keberlanjutan produk ekonomi kreatif berbasis warisan budaya lokal.

 

Ny. Nella Manggara mengungkapkan bahwa kepengurusan Dekranasda Mimika—yang resmi dilantik pada 23 April 2025 lalu—masih menghadapi kendala mendasar, khususnya terkait keakuratan data pelaku UMKM serta kontinuitas program pembinaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) rumpun ekonomi.

 

"Selama ini pelatihan sering kali selesai tanpa ada tindak lanjut. Masyarakat atau pelaku usaha diberikan keterampilan, lalu ditinggalkan begitu saja tanpa ada skema promosi, pameran, maupun akses pasar yang jelas," ujar Ny. Nella dalam intervensinya.

 

Kondisi tersebut dinilai berdampak pada menurunnya motivasi para pengrajin lokal, khususnya warga asli Papua yang memiliki talenta seni alami. Menurutnya, potensi besar seperti seni ukir khas Suku Kamoro, anyaman Noken berbahan serat kayu gendemo hingga kulit anggrek, membutuhkan sentuhan riset dan inovasi yang solutif.

 

Ia pun menyoroti proses pembuatan Noken tradisional yang memakan waktu dan tenaga luar biasa—salah satunya proses pemintalan benang di atas paha yang kerap memicu luka fisik—sehingga berdampak pada tingginya harga jual di pasaran.

 

Melalui BRIDA, Dekranasda mengharapkan adanya invensi atau teknologi tepat guna yang dapat mempermudah proses pengolahan bahan baku tanpa menghilangkan nilai keasliannya, sekaligus meningkatkan daya saing ukiran lokal di pasar nasional maupun internasional.

 

Guna mendorong ekosistem ekonomi kreatif yang berpihak pada pengrajin lokal, Dekranasda Mimika memaparkan sejumlah rencana dan usulan konkrit:

  • Pemanfaatan Aset Ekonomi Lokal: Memaksimalkan keberadaan Mall Dekranasda di Jalan Karitas Poros SP2–SP3 serta mengimbau instansi swasta dan pemerintah untuk menjadikan produk kerajinan lokal sebagai cinderamata resmi bagi tamu daerah.
  • Gagasan Festival Mangrove: Mendorong kolaborasi lintas sektor untuk menggelar event berbasis ekosistem mangrove, mulai dari olahan pangan (sirup dan keripik dari buah mangrove, kuliner kepiting, kerang, ikan, hingga tambelo) hingga kerajinan pendukung.
  • Pendampingan Pendaftaran HKI: Mengintensifkan langkah edukasi dan pendampingan bagi pengrajin lokal agar karya seni tradisional serta produk inovasi daerah terdaftar dan terlindungi secara hukum.
  • Kebijakan Penggunaan Noken Bagi ASN dan Karyawan: Menindaklanjuti komunikasi dengan Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk menerbitkan regulasi yang mewajibkan seluruh ASN serta pegawai perusahaan swasta di Mimika menggunakan Noken ke tempat kerja secara berkala.
  • Ekspansi Galeri UMKM: Membuka gerai resmi di Bandar Udara Mozes Kilangin serta galeri skala menengah di Kantor Bupati dan kantor-kantor OPD strategis.

 

Mengakhiri penyampaiannya, Dekranasda Mimika berharap BRIDA dapat merangkum berbagai aspirasi dan masukan dari narasumber ke dalam dokumen kajian strategis untuk diserahkan kepada Bupati Mimika.

 

Melalui kolaborasi antara riset terapan dari BRIDA, regulasi perlindungan HKI, serta komitmen pendampingan aktif Dekranasda, diharapkan para pengrajin dan pelaku usaha yang selama ini berjualan di pinggir jalan dapat bertransformasi menjadi pelaku ekonomi daerah yang mandiri, berdaya saing, dan terlindungi hak ciptanya.

 

Postingan Terbaru