Tegaskan Komitmen Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Mimika Kampanyekan Gaya Hidup Sehat di CFD



TIMIKA, papuamctv.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bekerja sama dengan KORMI Kabupaten Mimika dan Lembaga Anti Narkotika (LAN) Timika menggelar kampanye peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2026. Berpusat di arena Car Free Day (CFD) Jalan Cenderawasih, Sabtu (25/7/2026), kegiatan ini disambut antusias oleh ratusan warga dari berbagai kalangan.

 

Rangkaian acara diawali dengan senam sehat bersama, diikuti aksi jalan santai, penyuluhan kesehatan, hingga pembagian door prize. Kampanye ini dikemas secara interaktif guna menggugah kesadaran publik akan bahaya adiksi nikotin dan pentingnya menjaga kebersihan udara di ruang publik.

 

Mewakili Bupati Mimika, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Herry Onawame, secara resmi membuka kegiatan sekaligus melepas para peserta jalan santai. Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakannya, Pemkab Mimika memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi lintas sektor yang menginisiasi gerakan preventif dan promotif ini.

 

Herry menegaskan bahwa tema HTTS tahun ini mengusung misi penting, yakni membongkar daya tarik produk tembakau dan nikotin yang menyesatkan demi melindungi generasi muda dari ancaman adiksi.

 

"Kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi. Jadikan gerakan ini bukan sekadar kegiatan seremonial belaka, melainkan gerakan bersama yang berkelanjutan demi terwujudnya masyarakat Mimika yang sehat, cerdas, dan beradab," ujar Herry di hadapan jajaran pimpinan OPD, tokoh adat, tokoh agama, penggiat lingkungan, serta tenaga medis yang hadir.

 

Sebelum mengibarkan bendera start jalan santai, Herry mengajak seluruh massa yang memadati Jalan Cenderawasih untuk menggelorakan yel-yel komitmen: "Mimika Sehat! Tanpa Rokok Bisa! Sehat, Kuat, Mimika Hebat!"

 

Di sela kegiatan, Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Kesehatan Jiwa Dinkes Mimika, Feika Rande Ratu, meluruskan pemahaman publik mengenai implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 68 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

 

Feika menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang hak masyarakat untuk merokok, melainkan membatasi dan mengatur lokasi agar kelompok non-perokok dan kelompok rentan terlindungi dari bahaya paparan asap rokok pasif.

  • Fasilitas Umum Bebas Asap Rokok: Fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, tempat kerja, area bermain anak, serta lokasi-lokasi yang mendominasi kelompok rentan.
  • Edukasi Masif: Pemasangan stiker dan atribut penanda KTR terus dimasifkan secara bertahap di berbagai titik strategis, seperti bandara, kantor OPD, dan institusi pendidikan.

 

"Jadi prinsip dasarnya, kami bukan melarang orang merokok, melainkan mengatur lokasi bebas asap rokoknya. Sosialisasi regulasi ini konsisten kami jalankan secara bergandengan dengan berbagai institusi," terang Feika.

 

Dukungan terhadap langkah Pemkab Mimika juga datang dari Lembaga Anti Narkotika (LAN) Timika. Ketua LAN Timika, Mawar Selvina Soplanit, menyampaikan apresiasinya atas konsistensi Dinkes Mimika dalam mengedukasi masyarakat.

 

Guna memperkuat jangkauan edukasi hingga ke tingkat tapak, LAN Timika membina program Duta Anti Rokok yang melibatkan pelajar dan pemuda setempat. Para duta ini disiapkan untuk menjadi role model sekaligus peer educator di lingkungan sekolah dan komunitasnya.

 

"Edukasi sejak dini adalah kunci utama untuk menekan pertumbuhan jumlah perokok pemula. Kehadiran Duta Anti Rokok diharapkan mampu memberi pengaruh positif, membentengi kawan sebaya dari bahaya nikotin, sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap ancaman kesehatan bagi perokok pasif," pungkas Mawar.

 

Melalui momentum HTTS 2026 ini, Pemkab Mimika berharap gaya hidup sehat tanpa rokok tak sekadar menjadi slogan harian di CFD, melainkan mentradisi dalam kehidupan sehari-hari warga Mimika. (HK)

 

Postingan Terbaru