Tegaskan Komitmen Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Mimika Kampanyekan Gaya Hidup Sehat di CFD
TIMIKA, papuamctv.com —
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bekerja
sama dengan KORMI Kabupaten Mimika dan Lembaga Anti Narkotika (LAN) Timika menggelar kampanye peringatan
Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2026. Berpusat di arena Car Free Day
(CFD) Jalan Cenderawasih, Sabtu (25/7/2026), kegiatan ini disambut antusias
oleh ratusan warga dari berbagai kalangan.
Rangkaian acara diawali dengan
senam sehat bersama, diikuti aksi jalan santai, penyuluhan kesehatan, hingga
pembagian door prize. Kampanye ini dikemas secara interaktif guna
menggugah kesadaran publik akan bahaya adiksi nikotin dan pentingnya menjaga
kebersihan udara di ruang publik.
Mewakili Bupati Mimika, Asisten
Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Herry Onawame, secara resmi membuka
kegiatan sekaligus melepas para peserta jalan santai. Dalam sambutan tertulis
Bupati yang dibacakannya, Pemkab Mimika memberikan apresiasi tinggi atas
kolaborasi lintas sektor yang menginisiasi gerakan preventif dan promotif ini.
Herry menegaskan bahwa tema HTTS
tahun ini mengusung misi penting, yakni membongkar daya tarik produk tembakau
dan nikotin yang menyesatkan demi melindungi generasi muda dari ancaman adiksi.
"Kami mengimbau seluruh
pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi. Jadikan gerakan ini bukan
sekadar kegiatan seremonial belaka, melainkan gerakan bersama yang
berkelanjutan demi terwujudnya masyarakat Mimika yang sehat, cerdas, dan
beradab," ujar Herry di hadapan jajaran pimpinan OPD, tokoh adat, tokoh
agama, penggiat lingkungan, serta tenaga medis yang hadir.
Sebelum mengibarkan bendera start
jalan santai, Herry mengajak seluruh massa yang memadati Jalan Cenderawasih
untuk menggelorakan yel-yel komitmen: "Mimika Sehat! Tanpa Rokok Bisa!
Sehat, Kuat, Mimika Hebat!"
Di sela kegiatan, Kepala Seksi
Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Kesehatan Jiwa Dinkes Mimika, Feika Rande
Ratu, meluruskan pemahaman publik mengenai implementasi Peraturan Bupati
(Perbup) Mimika Nomor 68 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Feika menegaskan bahwa pemerintah
daerah tidak melarang hak masyarakat untuk merokok, melainkan membatasi dan
mengatur lokasi agar kelompok non-perokok dan kelompok rentan terlindungi dari
bahaya paparan asap rokok pasif.
- Fasilitas Umum Bebas Asap Rokok: Fasilitas
pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, tempat kerja, area bermain
anak, serta lokasi-lokasi yang mendominasi kelompok rentan.
- Edukasi Masif: Pemasangan stiker dan atribut
penanda KTR terus dimasifkan secara bertahap di berbagai titik strategis,
seperti bandara, kantor OPD, dan institusi pendidikan.
"Jadi prinsip dasarnya, kami
bukan melarang orang merokok, melainkan mengatur lokasi bebas asap rokoknya.
Sosialisasi regulasi ini konsisten kami jalankan secara bergandengan dengan
berbagai institusi," terang Feika.
Dukungan terhadap langkah Pemkab
Mimika juga datang dari Lembaga Anti Narkotika (LAN) Timika. Ketua LAN Timika,
Mawar Selvina Soplanit, menyampaikan apresiasinya atas konsistensi Dinkes
Mimika dalam mengedukasi masyarakat.
Guna memperkuat jangkauan edukasi
hingga ke tingkat tapak, LAN Timika membina program Duta Anti Rokok yang
melibatkan pelajar dan pemuda setempat. Para duta ini disiapkan untuk menjadi role
model sekaligus peer educator di lingkungan sekolah dan komunitasnya.
"Edukasi sejak dini adalah
kunci utama untuk menekan pertumbuhan jumlah perokok pemula. Kehadiran Duta
Anti Rokok diharapkan mampu memberi pengaruh positif, membentengi kawan sebaya
dari bahaya nikotin, sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap ancaman
kesehatan bagi perokok pasif," pungkas Mawar.
Melalui momentum HTTS 2026 ini,
Pemkab Mimika berharap gaya hidup sehat tanpa rokok tak sekadar menjadi slogan
harian di CFD, melainkan mentradisi dalam kehidupan sehari-hari warga Mimika. (HK)

















