Tingkatkan Kepatuhan Faskes, Pemkab Mimika Sosialisasi Aturan Limbah B3
TIMIKA, papuamctv.com - Pemerintah Kabupaten
Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar sosialisasi Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 dan
Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Acara ini berlangsung di Hotel Horison Ultima, Timika, pada Selasa (28/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk
meningkatkan pemahaman, kepatuhan, serta penataan unit pelayanan medis dalam
mengelola limbah B3 secara aman dan sesuai standar hukum yang berlaku.
Mewakili Bupati Mimika, Staf Ahli
Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Fransiskus Bokeyau, menegaskan pentingnya
pengelolaan limbah B3 medis secara terstruktur. Mengingat sifat limbah medis
yang infeksius, beracun, serta berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan
kesehatan masyarakat, setiap fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) diwajibkan
menerapkan tata kelola yang bertanggung jawab.
> "Limbah B3 dari
fasilitas pelayanan kesehatan memiliki karakteristik khusus, seperti bahan
infeksius, benda tajam, patologis, bahan kimia, hingga radioaktif. Oleh karena
itu, pengelolaannya—mulai dari pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, hingga
pemusnahan—harus dilakukan secara ketat dan transparan," ujar Fransiskus.
Ia berharap seluruh pimpinan
rumah sakit pemerintah maupun swasta, kepala puskesmas, serta pengelola klinik
di Kabupaten Mimika dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi tersebut
secara nyata dalam pelayanan kesehatan sehari-hari.
Pada kesempatan yang sama,
Koordinator Kelompok Kerja Pelayanan Pengelolaan Limbah B3 Kementerian
Lingkungan Hidup RI, Farid Mohammad, S.T., M.Env., menyoroti penanganan limbah
medis di wilayah dengan aksesibilitas terbatas. Menurutnya, regulasi yang ada telah
memberikan fleksibilitas teknis bagi daerah-daerah yang menghadapi kendala
geografis.
> "Di dalam Permen LHK
No. 56 Tahun 2015 dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021, terdapat perlakuan khusus
bagi daerah dengan keterbatasan aksesibilitas. Metode seperti penimbunan dan
penguburan terlokalisasi yang memenuhi standar teknis dapat diterapkan agar
pengelolaan limbah medis tetap aman meskipun berada di area terisolasi,"
terang Farid.
Sementara itu, Sekretaris Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Ramli, S.E., M.M.Kes., menegaskan bahwa
hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan ini adalah adanya peningkatan
kualitas tata kelola limbah medis di seluruh faskes. Hal ini mencakup penyediaan
Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) B3 yang terstandar, prosedur pemantauan yang
konsisten, hingga mekanisme pelaporan digital melalui sistem terintegrasi
kementerian.
Melalui sinergi antara pemerintah
daerah, Kementerian LHK, dan para penyelenggara fasilitas kesehatan, Kabupaten
Mimika berkomitmen untuk terus menekan risiko pencemaran lingkungan demi
menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(MR)

















