Tingkatkan Kepatuhan Faskes, Pemkab Mimika Sosialisasi Aturan Limbah B3



TIMIKA, papuamctv.com - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 dan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Acara ini berlangsung di Hotel Horison Ultima, Timika, pada Selasa (28/7/2026).

 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kepatuhan, serta penataan unit pelayanan medis dalam mengelola limbah B3 secara aman dan sesuai standar hukum yang berlaku.

 

Mewakili Bupati Mimika, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Fransiskus Bokeyau, menegaskan pentingnya pengelolaan limbah B3 medis secara terstruktur. Mengingat sifat limbah medis yang infeksius, beracun, serta berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat, setiap fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) diwajibkan menerapkan tata kelola yang bertanggung jawab.

 

> "Limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan memiliki karakteristik khusus, seperti bahan infeksius, benda tajam, patologis, bahan kimia, hingga radioaktif. Oleh karena itu, pengelolaannya—mulai dari pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan—harus dilakukan secara ketat dan transparan," ujar Fransiskus.

 

Ia berharap seluruh pimpinan rumah sakit pemerintah maupun swasta, kepala puskesmas, serta pengelola klinik di Kabupaten Mimika dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi tersebut secara nyata dalam pelayanan kesehatan sehari-hari.

 

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Kelompok Kerja Pelayanan Pengelolaan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup RI, Farid Mohammad, S.T., M.Env., menyoroti penanganan limbah medis di wilayah dengan aksesibilitas terbatas. Menurutnya, regulasi yang ada telah memberikan fleksibilitas teknis bagi daerah-daerah yang menghadapi kendala geografis.

 

> "Di dalam Permen LHK No. 56 Tahun 2015 dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021, terdapat perlakuan khusus bagi daerah dengan keterbatasan aksesibilitas. Metode seperti penimbunan dan penguburan terlokalisasi yang memenuhi standar teknis dapat diterapkan agar pengelolaan limbah medis tetap aman meskipun berada di area terisolasi," terang Farid.

 

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Ramli, S.E., M.M.Kes., menegaskan bahwa hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan ini adalah adanya peningkatan kualitas tata kelola limbah medis di seluruh faskes. Hal ini mencakup penyediaan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) B3 yang terstandar, prosedur pemantauan yang konsisten, hingga mekanisme pelaporan digital melalui sistem terintegrasi kementerian.

 

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian LHK, dan para penyelenggara fasilitas kesehatan, Kabupaten Mimika berkomitmen untuk terus menekan risiko pencemaran lingkungan demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(MR)

Postingan Terbaru