Dorong Kemandirian Layanan Kesehatan Wilayah Pesisir dan Pegunungan, Pemkab Mimika Gelar Penilaian BLUD bagi 7 Puskesmas
TIMIKA — Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Mimika terus memperkuat akselerasi reformasi tata kelola
pelayanan kesehatan primer. Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui
pelaksanaan Pertemuan Penilaian Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) bagi tujuh Puskesmas di Kabupaten Mimika pada
Jumat, 14 Agustus 2026.
Agenda strategis yang dihadiri
langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Godfried
Maturbongs, ini dirancang untuk mentransformasi fasilitas kesehatan
dasar—khususnya yang berada di kawasan pesisir dan pegunungan—agar memiliki
fleksibilitas pengelolaan keuangan, responsif terhadap dinamika wilayah, serta
mandiri dan akuntabel.
Mewakili Bupati Mimika, Staf Ahli
Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Mimika, Fransiskus Bokeyau, secara resmi
membuka kegiatan penilaian tersebut. Dalam sambutan tertulis Bupati, ditegaskan
bahwa penetapan status BLUD bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan
instrumen fundamental untuk memangkas birokrasi operasional fasilitas
kesehatan.
"Menjadikan Puskesmas
sebagai BLUD adalah meletakkan harapan dan komitmen bersama agar fasilitas
kesehatan bertransformasi menjadi lebih profesional, responsif, dan mandiri.
Masyarakat di pedalaman berhak mendapatkan kualitas pelayanan yang sama dengan
masyarakat di perkotaan," tegas Fransiskus memaparkan pesan Bupati.
Tantangan kesehatan lokal di
Mimika kini kian kompleks, mulai dari beban ganda penyakit menular dan tidak
menular (PTM) hingga tuntutan pelaporan data secara real-time. Melalui pola
BLUD yang berlandaskan Permendagri No. 79 Tahun 2018 dan Permenkes No. 19 Tahun
2024, Puskesmas diberikan otonomi penuh dalam mengelola pendapatan, belanja,
serta operasional secara langsung sesuai kebutuhan mendesak di lapangan.
Kepala Bidang Kesehatan Lanjutan,
Kefarmasian, dan Alat Kesehatan Dinkes Mimika, Farida, dalam laporan
kegiatannya menyampaikan bahwa Mimika saat ini memegang peranan sebagai pelopor
di tingkat regional.
Profil Akselerasi BLUD
Fasilitas Kesehatan Mimika:
- Satu-satunya di Papua Tengah: Kabupaten
Mimika menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Papua Tengah yang telah
menerapkan sistem BLUD pada tingkat Puskesmas.
- Fasilitas Kesehatan Eksisting (17 Unit): Telah
mencakup RSUD Mimika, Rumah Sakit Waa Banti, 13 Puskesmas, PSC 119, dan
Laboratorium Kesehatan Lingkungan.
- Dukungan Regularisasi (7 Perbub): Didukung
penuh oleh tujuh Peraturan Bupati yang mengatur fleksibilitas tarif
layanan, SDM, remunerasi, pengadaan barang/jasa, kerja sama, penggunaan
SiLPA, hingga investasi.
- Capaian Target Nasional: Langkah ini
beriringan dengan sasaran Rencana Strategis (Renstra) Kementerian
Kesehatan untuk mencapai 80% Puskesmas berstatus BLUD.
Rangkaian penilaian yang
berlangsung selama dua hari ini menghadirkan tim pakar dari LPPSP Universitas
Indonesia sebagai pendamping teknis. Proses evaluasi bagi tujuh Puskesmas calon
BLUD meliputi:
- Penyusunan & Verifikasi Administrasi:
Penyempurnaan dokumen teknis substantif dan administratif bersama
pendamping ahli.
- Presentasi Kesiapan: Pemaparan langsung oleh
pimpinan Puskesmas mengenai tata kelola, Standar Pelayanan Minimal (SPM),
dan rencana bisnis anggaran.
- Penilaian Akhir: Evaluasi menyeluruh oleh
Tim Penilai BLUD Kabupaten Mimika untuk menerbitkan rekomendasi kelayakan.
Keluaran akhir dari rangkaian
penilaian ini adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Puskesmas BLUD.
Melalui kepemimpinan Dinkes Mimika dan komitmen seluruh jajaran tenaga
kesehatan, Pemkab Mimika optimistis dapat mewujudkan layanan kesehatan yang
cepat, bermutu, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat pedalaman hingga
perkotaan.
Dengan terwujudnya otonomi
pengelolaan keuangan di puskesmas wilayah pesisir dan pegunungan, Pemkab Mimika
optimistis dapat mewujudkan visi "Membangun dari
Kampung"—menghadirkan fasilitas kesehatan dasar yang sehat, transparan,
mandiri, dan berorientasi penuh pada keselamatan serta kepuasan masyarakat.




















