DPRD dan Pemkab Mimika Sepakat: Usaha Noken dan Pinang Sepenuhnya Dikembalikan ke Orang Asli Papua


TIMIKA, papuamctv.com — Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan komitmennya dalam merespons dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Orang Asli Papua (OAP) Komitmen ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, S.H., M.H., pada Kamis (13/8/2026).

 

Samuel menjelaskan bahwa regulasi pembagian peran ekonomi usaha mikro tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Ke depan, Dinas Koperasi dan UKM akan terus berkoordinasi dengan Bupati Mimika guna memperkuat landasan hukum tersebut melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) serta aturan teknis pendukung lainnya.

 

"Kebijakan ini dirancang secara berimbang. Pemerintah tidak boleh merugikan warga non-Papua, begitu pula sebaliknya. Semua tetap kita layani secara fleksibel. Namun, khusus untuk komoditas dan kerajinan khas seperti pinang, noken, serta aksesori Papua, penanganan dan pengelolaannya kita kembalikan sepenuhnya kepada warga Asli Papua," ujar Samuel.

 

Langkah ini mempertegas komitmen Pemkab Mimika bersama DPRD Kabupaten Mimika untuk mengembalikan hak pengelolaan usaha mikro berbasis kearifan lokal—terutama penjualan noken, pinang, dan aksesori tradisional—kepada masyarakat Asli Papua.

 

Guna memastikan kebijakan berjalan kondusif, pihak dinas telah melakukan serangkaian pendekatan humanis. Tercatat sedikitnya enam kali pertemuan telah digelar bersama ratusan pelaku usaha non-Papua yang selama ini menjajaki komoditas tersebut. Melalui kesepakatan bersama, disepakati batas waktu hingga tanggal 20 mendatang bagi para pedagang non-Papua untuk menghentikan penjualan pinang, noken, dan aksesori khas Papua.

 

"Berdasarkan hasil kesepakatan, terdapat sekitar 300 lebih pelaku usaha binaan yang terlibat. Ini bukan bentuk pengusiran, melainkan penataan berkeadilan melalui pendekatan persuasif. Dari sisi kemanusiaan, pemerintah daerah tidak membiarkan mereka begitu saja. Mereka yang mengalihkan usahanya akan tetap didampingi dan dibina agar dapat beralih ke sektor usaha baru yang potensial," tambah Samuel.

 

Mengenai penyediaan fasilitas lapak jualan bagi mama-mama pedagang OAP, Pemkab Mimika menyatakan bahwa seluruh proses pembangunan dan pembagian fasilitas ekonomi memerlukan tahapan serta perencanaan yang matang. Pihak dinas berkomitmen mengawal setiap tahapan tersebut sesuai skema kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan visi pimpinan daerah. (MR)


Postingan Terbaru