Sambut HUT RI ke-81 Tahun, 103 Pasangan di Mimika Ikuti Isbat Nikah dan Nikah Massal


Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat melalui pelaksanaan program isbat nikah dan nikah massal yang diikuti 103 pasangan suami istri. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Eme Neme Yauware, Timika, Rabu (5/8/2026), ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum atas status perkawinan masyarakat sekaligus memperkuat tertib administrasi kependudukan.

Program tersebut merupakan bagian dari rangkaian pelayanan publik dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus menjadi wujud nyata kolaborasi lintas instansi dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan terpadu bagi masyarakat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, mengatakan bahwa pelaksanaan isbat nikah dan nikah massal merupakan bentuk pelayanan yang tidak hanya memberikan pengakuan hukum terhadap perkawinan pasangan suami istri, tetapi juga mempermudah masyarakat memperoleh berbagai dokumen administrasi kependudukan secara lengkap.

"Momentum peringatan HUT RI ini kami manfaatkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hari ini sebanyak 103 pasangan mengikuti isbat nikah dan nikah massal. Ini menjadi bukti sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadirkan pelayanan yang prima," ujar Slamet.

Melalui program terpadu tersebut, setiap pasangan langsung memperoleh paket dokumen kependudukan yang telah diperbarui, meliputi Kartu Keluarga (KK) baru, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status perkawinan yang telah disesuaikan, buku nikah, hingga kartu nikah digital. Kehadiran layanan terintegrasi ini diharapkan mampu memangkas proses birokrasi sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengurus dokumen secara terpisah di berbagai instansi.

Sementara itu, Bupati Mimika yang diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta seluruh pihak yang telah bersinergi menyukseskan pelaksanaan program tersebut.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perkawinan bukan hanya ikatan lahir dan batin antara suami dan istri, tetapi juga merupakan peristiwa hukum yang memiliki konsekuensi terhadap hak dan kewajiban setiap anggota keluarga. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan secara resmi menjadi fondasi penting dalam menjamin perlindungan hukum bagi pasangan maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

"Kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan penetapan status dan pencatatan perkawinan secara resmi, pasangan suami istri memperoleh kepastian hukum yang berdampak pada terpenuhinya hak-hak keperdataan, termasuk pemenuhan buku nikah, KK, KTP, hingga akta kelahiran anak yang mencantumkan identitas orang tua secara lengkap," tegas Abraham.

Menurutnya, legalitas perkawinan menjadi aspek penting dalam menjamin akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik, mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan hukum dalam berbagai urusan keperdataan.

Pemerintah Kabupaten Mimika juga berharap momentum tersebut menjadi awal yang baik bagi seluruh pasangan peserta untuk membangun rumah tangga yang harmonis, penuh tanggung jawab, serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat. Para suami diharapkan mampu menjalankan perannya sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab, sementara para istri menjadi pendamping yang bijaksana dalam menciptakan keluarga yang penuh kasih sayang, saling menghormati, dan mendukung tumbuh kembang anak.

Pelaksanaan isbat nikah dan nikah massal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan. Dengan status perkawinan yang telah tercatat secara resmi, masyarakat memiliki kepastian hukum yang menjadi dasar dalam memperoleh berbagai hak sipil sebagai warga negara.

Melalui peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin cepat, mudah, transparan, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sehingga seluruh warga dapat memperoleh perlindungan hukum serta pelayanan publik yang berkualitas demi terwujudnya Mimika yang tertib administrasi, sejahtera, dan berkeadilan.

Postingan Terbaru