Gelar FKP 2026, DUKCAPIL Mimika Mantapkan Integrasi Data dan Kualitas Layanan Publik



TIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 di Hotel Grand Tembaga, Timika, pada Senin (21/9/2026). Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi Pemkab Mimika untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat integrasi data kependudukan lintas perangkat daerah.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam sambutannya menegaskan bahwa FKP hendaknya tidak sekadar menjadi agenda formalitas tahunan. Forum ini dirancang sebagai ruang dialog konstruktif guna melahirkan fondasi nyata bagi perbaikan layanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.

“Masyarakat mendambakan pelayanan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan warga. Zona integritas bukan sebatas mengejar peringkat, melainkan harus diwujudkan melalui perubahan budaya kerja aparatur dan peningkatan kualitas layanan,” ujar Emanuel.

Ia menyoroti tantangan kondisi geografis Mimika yang beragam, mulai dari wilayah pegunungan hingga pesisir. Menurutnya, layanan administrasi kependudukan yang bersentuhan langsung dengan warga harus bersifat cepat, mudah, aman, terbuka, adaptif, serta inovatif agar mampu menjangkau daerah terpencil dan kelompok rentan.

Emanuel juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor yang melibatkan tokoh adat, agama, masyarakat, pemuda, perempuan, hingga dunia usaha. Kritik maupun masukan dari publik harus dijadikan bahan evaluasi nyata yang ditindaklanjuti secara konkret oleh tiap perangkat daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, responsif, dan profesional.

Sejalan dengan arahan Wakil Bupati, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, S.STP., M.Si., memaparkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti BPKAD, BKPSDM, dan Disperindag.


Slamet menjelaskan bahwa PKS ini merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidaksesuaian data aparatur sipil negara (ASN), seperti adanya pembayaran gaji pegawai yang telah meninggal dunia atau data NIP yang tidak sinkron.

“Melalui kolaborasi ini, ketika ada pegawai yang meninggal dunia, laporan instansi terkait langsung terhubung ke Disdukcapil, BKPSDM, dan BPKAD. Data segera diverifikasi sehingga akta kematian dapat diterbitkan secara cepat, bahkan saat prosesi pelepasan jenazah. Langkah ini menutup celah terjadinya misdata,” terang Slamet.

Sinergi ini juga memudahkan deteksi keberadaan pegawai, pemutakhiran data status perkawinan ASN pada daftar gaji, hingga sinkronisasi data NIK dengan sistem MyASN dan BPKAD.

Selain pembenahan internal kepegawaian, integrasi data kependudukan ini diterapkan dalam penyaluran bantuan dan subsidi masyarakat. Salah satunya adalah pemanfaatan aplikasi Kemitana milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang terhubung langsung dengan basis NIK Disdukcapil serta data Dinas Sosial.

Langkah ini memastikan penyaluran subsidi masyarakat—seperti minyak tanah dan BBM—dapat tepat sasaran berdasarkan lokasi domisili aktual warga. Pemanfaatan data berbasis NIK secara digital ini sekaligus mencegah praktik manipulasi data Kartu Keluarga (KK) fisik oleh oknum pangkalan.

Slamet juga menegaskan bahwa perluasan PKS pemanfaatan data kependudukan ini merupakan bagian dari komitmen mewujudkan visi Bupati Mimika.

“Kerja sama ini adalah bagian dari mewujudkan visi Mimika Satu Data. Data kependudukan menjadi terintegrasi, valid, dan akurat, yang muaranya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik agar semakin maksimal dirasakan oleh seluruh masyarakat Mimika,” pungkasnya.

Postingan Terbaru