Perda UMKM OAP Jadi Landasan, Diskop UKM Mimika Edukasi Pedagang Pinang di SP2


TIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika terus memperkuat pemahaman masyarakat terhadap aturan daerah yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP).

Langkah tersebut dilakukan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, SH., MH., melalui inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pedagang pinang dan siri masyarakat Nusantara di kawasan Pasar SP2, Rabu (23/9/2026).

Sidak ini tidak hanya diarahkan sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas perdagangan, tetapi juga menjadi ruang dialog langsung antara pemerintah dan masyarakat untuk menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua.

Perda tersebut merupakan salah satu landasan kebijakan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam memberikan perlindungan dan ruang pemberdayaan yang lebih besar kepada pelaku UMKM OAP. Pemerintah Kabupaten Mimika sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat dan pelaku usaha agar ketentuan yang berlaku dapat dipahami serta diterapkan secara tertib.

Bukan Sekadar Penertiban, tetapi Edukasi

Dalam pelaksanaan sidak di SP2, Samuel Yogi memilih pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Kepada para pedagang, ia menjelaskan pentingnya memahami ketentuan daerah sekaligus menyampaikan tujuan pemerintah dalam memberikan ruang yang lebih kuat bagi pelaku UMKM OAP.

Pendekatan tersebut juga ditunjukkan Samuel dengan memborong pinang yang sedang dijual oleh para pedagang sebagai bagian dari dialog dan pendekatan sosial di lapangan.

Menurut pemerintah daerah, penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2024 perlu dilakukan dengan komunikasi yang baik sehingga masyarakat memahami substansi kebijakan dan tidak melihat pengawasan semata-mata sebagai tindakan pembatasan aktivitas ekonomi.

Sejumlah pemberitaan dan penjelasan pemerintah daerah sebelumnya juga menempatkan Perda tersebut sebagai instrumen afirmasi untuk memperkuat pelaku UMKM OAP, khususnya pada usaha yang berkaitan dengan produk dan komoditas lokal Papua.


Memberikan Ruang bagi UMKM OAP

Salah satu perhatian dalam implementasi Perda adalah keberadaan usaha berbasis kearifan lokal Papua, termasuk perdagangan pinang serta produk budaya seperti noken dan aksesoris khas Papua.

Karena itu, pemerintah daerah mendorong agar masyarakat memahami adanya ruang prioritas bagi pelaku UMKM OAP dalam pengembangan usaha berbasis potensi lokal.

Namun, pemahaman terhadap Perda menjadi penting agar kebijakan tersebut tidak diterjemahkan secara keliru sebagai larangan bagi seluruh masyarakat non-OAP untuk melakukan kegiatan usaha.

Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, sebelumnya menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2024 merupakan kebijakan afirmasi untuk memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada pelaku UMKM OAP, bukan aturan yang secara otomatis melarang masyarakat non-OAP menjalankan usaha.

Dengan demikian, edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting agar penerapan Perda berlangsung sesuai substansi dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pedagang Diajak Masuk dalam Pembinaan

Selain memberikan pemahaman mengenai aturan, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika juga membuka ruang bagi para pedagang Nusantara untuk mengikuti program pembinaan.

Melalui pembinaan tersebut, para pelaku usaha diharapkan dapat memahami ketentuan yang berlaku, meningkatkan kapasitas usaha, serta mengembangkan kegiatan ekonomi pada sektor-sektor yang sesuai dengan regulasi daerah.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah tidak berhenti pada pemberian teguran, tetapi dilanjutkan dengan pembinaan dan pendampingan.

Dinas Koperasi dan UKM Mimika sendiri sebelumnya telah menjalankan berbagai program pemberdayaan UMKM OAP sebagai bagian dari implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024, termasuk penguatan kapasitas usaha dan pemahaman terhadap legalitas serta akses pasar.

Membangun Kesadaran Bersama

Samuel Yogi menegaskan bahwa pendekatan kekeluargaan menjadi bagian penting dalam proses penerapan aturan di lapangan.

“Pendekatan yang kami lakukan adalah pendekatan kekeluargaan. Kami memberikan edukasi terlebih dahulu agar masyarakat memahami aturan yang berlaku.”

Pesan tersebut menempatkan Perda Nomor 4 Tahun 2024 bukan hanya sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga sebagai dasar untuk membangun kesadaran bersama mengenai tata kelola usaha di Kabupaten Mimika.

Pemerintah berharap masyarakat OAP memperoleh ruang dan kesempatan yang lebih kuat untuk mengembangkan UMKM berbasis potensi lokal, sementara seluruh pelaku usaha lainnya dapat memahami serta menyesuaikan aktivitas usahanya dengan ketentuan daerah.

Dengan pendekatan dialog, edukasi dan pembinaan, implementasi Perda diharapkan dapat berjalan secara tertib, sekaligus menjaga hubungan sosial dan iklim usaha yang kondusif di tengah keberagaman masyarakat Kabupaten Mimika.

Pada akhirnya, tujuan utama regulasi bukan hanya bagaimana sebuah aturan ditegakkan, tetapi bagaimana aturan tersebut dipahami, dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.

Postingan Terbaru