Perkuat Tata Kelola Adminduk, Pemkab Mimika Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2025
TIMIKA, papuamctv.com —
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi membuka Sosialisasi Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di
Hotel Horison Diana, Timika, Selasa (1/9/2026). Langkah ini dilakukan untuk
memperkuat tata kelola data kependudukan sebagai fondasi utama pembangunan
daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan tersebut dibuka secara
resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda
Kabupaten Mimika, Drs. Ananias Faot, M.Si., yang hadir membacakan sambutan
tertulis Bupati Mimika. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, pimpinan
dan anggota DPRK Mimika, instansi vertikal, kepala OPD, para kepala distrik,
lurah, kepala kampung, jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil), hingga tokoh masyarakat, adat, agama, perempuan, dan pemuda.
Dalam pidato tertulisnya, Bupati
menegaskan bahwa tertib administrasi kependudukan (Adminduk) merupakan
instrumen strategis negara untuk menjamin identitas serta hak-hak
konstitusional setiap warga.
"Administrasi kependudukan
bukan sekadar urusan dokumen formal, melainkan wujud nyata kehadiran negara di
tengah masyarakat. Setiap anak yang lahir wajib tercatat, setiap keluarga harus
memiliki dokumen yang jelas, dan seluruh warga berhak mendapatkan akses
pelayanan publik tanpa hambatan," tegas Ananias membacakan amanat Bupati.
Pemkab Mimika menilai penerbitan
Perda No. 7 Tahun 2025 tergolong krusial. Pasalnya, dinamika wilayah Mimika
ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, mobilitas penduduk tinggi,
serta kondisi geografis menantang yang membentang dari wilayah pesisir hingga
pegunungan.
Melalui regulasi baru yang telah
berproses dan disusun sejak 2024 melalui kolaborasi lintas sektoral ini, Pemkab
Mimika menetapkan delapan poin komitmen utama:
- Membangun Satu Data Kependudukan: Menjadikan
data akurat sebagai dasar kebijakan pendidikan, kesehatan, hingga
pengentasan kemiskinan.
- Meningkatkan Kepemilikan Dokumen:
Mengoptimalkan pelayanan berbasis jemput bola hingga ke pelosok dan
wilayah terpencil.
- Memperluas Akses Pelayanan Inklusif:
Mewujudkan hak adminduk yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Akselerasi Transformasi Digital: Mendorong
modernisasi pelayanan publik yang cepat, transparan, dan efisien.
- Integrasi Data Sektor Pembangunan: Memastikan
penyaluran bantuan sosial dan program pemerintah tepat sasaran.
- Penguatan Sinergi Lintas Sektor: Menggalang
kerja sama erat antara pemerintah daerah, distrik, kampung, dan lembaga
adat.
- Peningkatan Kualitas Aparatur: Membentuk SDM
pelayan publik yang berintegritas dan profesional.
- Mendorong Reformasi Birokrasi: Mengubah
budaya kerja agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemkab Mimika pun mengimbau
seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat untuk mendukung penuh
implementasi perda tersebut demi terwujudnya Kabupaten Mimika yang tertib
administrasi, maju, dan sejahtera. (JM)



