Perkuat Tata Kelola Adminduk, Pemkab Mimika Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2025

 


TIMIKA, papuamctv.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Hotel Horison Diana, Timika, Selasa (1/9/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola data kependudukan sebagai fondasi utama pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Mimika, Drs. Ananias Faot, M.Si., yang hadir membacakan sambutan tertulis Bupati Mimika. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRK Mimika, instansi vertikal, kepala OPD, para kepala distrik, lurah, kepala kampung, jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hingga tokoh masyarakat, adat, agama, perempuan, dan pemuda.

 

Dalam pidato tertulisnya, Bupati menegaskan bahwa tertib administrasi kependudukan (Adminduk) merupakan instrumen strategis negara untuk menjamin identitas serta hak-hak konstitusional setiap warga.

 

"Administrasi kependudukan bukan sekadar urusan dokumen formal, melainkan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Setiap anak yang lahir wajib tercatat, setiap keluarga harus memiliki dokumen yang jelas, dan seluruh warga berhak mendapatkan akses pelayanan publik tanpa hambatan," tegas Ananias membacakan amanat Bupati.

 

Pemkab Mimika menilai penerbitan Perda No. 7 Tahun 2025 tergolong krusial. Pasalnya, dinamika wilayah Mimika ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, mobilitas penduduk tinggi, serta kondisi geografis menantang yang membentang dari wilayah pesisir hingga pegunungan.

 

Melalui regulasi baru yang telah berproses dan disusun sejak 2024 melalui kolaborasi lintas sektoral ini, Pemkab Mimika menetapkan delapan poin komitmen utama:

  • Membangun Satu Data Kependudukan: Menjadikan data akurat sebagai dasar kebijakan pendidikan, kesehatan, hingga pengentasan kemiskinan.
  • Meningkatkan Kepemilikan Dokumen: Mengoptimalkan pelayanan berbasis jemput bola hingga ke pelosok dan wilayah terpencil.
  • Memperluas Akses Pelayanan Inklusif: Mewujudkan hak adminduk yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
  • Akselerasi Transformasi Digital: Mendorong modernisasi pelayanan publik yang cepat, transparan, dan efisien.
  • Integrasi Data Sektor Pembangunan: Memastikan penyaluran bantuan sosial dan program pemerintah tepat sasaran.
  • Penguatan Sinergi Lintas Sektor: Menggalang kerja sama erat antara pemerintah daerah, distrik, kampung, dan lembaga adat.
  • Peningkatan Kualitas Aparatur: Membentuk SDM pelayan publik yang berintegritas dan profesional.
  • Mendorong Reformasi Birokrasi: Mengubah budaya kerja agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Pemkab Mimika pun mengimbau seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat untuk mendukung penuh implementasi perda tersebut demi terwujudnya Kabupaten Mimika yang tertib administrasi, maju, dan sejahtera. (JM)

 

Postingan Terbaru