Dinas Koperasi dan UKM Mimika Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2024 Lindungi Ekonomi OAP



TIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Koperasi dan UKM mulai memperkuat penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 sebagai salah satu upaya melindungi dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi Orang Asli Papua (OAP). Sosialisasi kebijakan tersebut dilakukan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika, Semuel Yogi, S.H., M.H., bersama para pelaku UMKM Orang Asli Papua di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Mimika, Senin (19/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Semuel menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan ruang usaha bagi pedagang asli Papua untuk mengelola dan menjual komoditas tertentu, seperti pinang, noken, serta aksesori khas Papua sesuai ketentuan dalam perda. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat peran masyarakat lokal dalam aktivitas perdagangan sekaligus meningkatkan pendapatan keluarga, khususnya mama-mama Papua yang selama ini menggantungkan penghasilan dari penjualan hasil lokal.

Ia menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah telah melaksanakan sosialisasi dan pendekatan persuasif selama kurang lebih satu tahun untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai tujuan serta ketentuan yang harus dipatuhi.

Para pedagang non-Papua juga diarahkan untuk memusatkan kegiatan usaha pada komoditas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah berupaya agar proses penyesuaian tersebut berjalan dengan baik melalui komunikasi dan pembinaan, tanpa mengabaikan tujuan utama perlindungan ekonomi masyarakat asli Papua.

Selain sosialisasi, Pemkab Mimika telah membentuk Koperasi Mama Papua Bangkit di enam distrik sebagai wadah untuk memperkuat pengelolaan usaha mama-mama Papua, terutama masyarakat Amungme dan Kamoro. Melalui koperasi, pelaku usaha diharapkan dapat mengembangkan kegiatan perdagangan secara lebih terorganisir dan berkelanjutan.


Semuel berharap seluruh pelaku usaha dapat memahami dan menaati ketentuan yang berlaku. Dinas Koperasi dan UKM juga membuka ruang bagi pedagang non-Papua untuk menjadi mitra binaan pemerintah, termasuk peluang untuk dipertimbangkan dalam program bantuan pada tahun mendatang sesuai ketentuan dan ketersediaan program.

Pemerintah Kabupaten Mimika berharap penerapan perda ini dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian ekonomi OAP, memperluas kesempatan berusaha bagi masyarakat lokal, serta mendorong pertumbuhan UMKM yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Mimika.

Postingan Terbaru