Pemkab Mimika Tegaskan Pengawasan TKA Wajib Selaras dengan Visi Ekonomi "Gerbang Mas"




TIMIKA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menegaskan bahwa derasnya arus investasi global yang masuk ke bumi Mimika harus diimbangi dengan tata kelola pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ketat. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa kehadiran tenaga kerja luar negeri memberikan nilai tambah ekonomi yang nyata, tanpa mengorbankan hak-hak pekerja lokal dan masyarakat adat.

Penegasan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan dan Pendataan Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika, Selasa (20/10/2026). Acara strategis ini dibuka secara resmi oleh Asisten III Setda Mimika, Herry Onawame, yang hadir mewakili Bupati Mimika Johannes Rettob.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakannya, Bupati Mimika menyampaikan bahwa Kabupaten Mimika dikenal sebagai kawasan industri dan investasi yang sangat dinamis. Kondisi ini menjadikan Mimika sebagai salah satu pintu masuk utama bagi warga negara asing yang datang dengan berbagai kepentingan, baik bisnis, pertambangan, maupun sektor jasa lainnya.

Meski kehadiran orang asing membawa dampak positif bagi percepatan perputaran roda ekonomi daerah, Pemkab Mimika mengingatkan adanya potensi kerentanan terhadap stabilitas sosial, budaya, dan keamanan. Oleh karena itu, pengawasan yang dilakukan hari ini memiliki nilai strategis yang terintegrasi langsung dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

"Pengawasan ini sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Mimika tahun 2025–2029, yakni mewujudkan Mimika yang responsif, enerjik, transparan, terampil, obyektif, dan berdaya saing menuju GERBANG MAS (Gerakan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Adil Sejahtera)," ujar Herry Onawame di hadapan para peserta sosialisasi.

Bupati merinci tiga pilar utama keterkaitan pendataan orang asing dengan visi misi daerah. Pertama, menciptakan Mimika yang aman sebagai fondasi pembangunan. Kedua, tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel melalui digitalisasi data. Ketiga, memastikan adanya transfer of knowledge (transfer pengetahuan) demi menekan angka pengangguran dan kemiskinan serta melindungi tenaga kerja lokal.

Sementara itu, narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Tengah, Sri Rahmi, S.H., memaparkan bahwa penggunaan TKA di Indonesia diatur secara ketat melalui landasan hukum nasional, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021, serta Permenaker Nomor 8.


Sri Rahmi menjelaskan bahwa tidak semua TKA bebas menduduki sembarang jabatan. Pemerintah pusat telah mengatur secara spesifik posisi apa saja yang diperbolehkan bagi TKA dan jabatan mana yang tertutup bagi mereka guna melindungi kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia. Di samping itu, perusahaan asing yang beroperasi diwajibkan memberikan perlindungan kesejahteraan dan keselamatan kerja (K3) yang setara, serta wajib melaporkan perizinan tenaga kerjanya melalui sistem elektronik OSS (Online Single Submission) kepada pemerintah daerah setempat.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Mimika bersama jajaran Pemprov Papua Tengah berharap iklim investasi di daerah tetap sehat, legal, dan transparan, sehingga mendatangkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat Mimika dari kota hingga kampung-kampung.

Postingan Terbaru