Realisasi PAD Mimika Capai 83 Persen, Bapenda Optimis Tuntas Sebelum Akhir 2026.



TIMIKA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika optimistis dapat mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit, pada Selasa (20/10/2026). Hendrikus menjelaskan bahwa target PAD Kabupaten Mimika pada APBD Perubahan telah disesuaikan dari target awal sebesar Rp410 miliar menjadi Rp377,6 miliar. Hingga saat ini, realisasi penerimaan PAD telah mencapai Rp313,78 miliar atau sekitar 83 persen dari target perubahan tersebut.

Menurut Hendrikus, penyesuaian target ini salah satunya dipengaruhi oleh penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Potensi BPHTB dinilai sangat dinamis karena tergantung pada tingkat kepengurusan sertifikat dan transaksi jual beli tanah atau bangunan oleh wajib pajak yang fluktuatif setiap periodenya, berbeda dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang data wajib pajaknya sudah terdata sejak awal.

Di sisi lain, sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) menunjukkan tren yang sangat positif. Dari target yang ditetapkan sebesar Rp84,95 miliar, realisasinya telah mencapai Rp81,84 miliar atau setara dengan 96,34 persen. Memasuki awal triwulan keempat ini, pihak Bapenda sangat optimistis PBB-P2 dan jenis pajak lainnya dapat melampaui target yang ditetapkan.

Guna memaksimalkan penerimaan hingga akhir tahun, Bapenda Mimika terus menjalankan program pelayanan pajak keliling. Petugas diturunkan secara berkala untuk melakukan pendataan serta penagihan pada berbagai sektor usaha, mulai dari hotel, restoran, tempat hiburan malam, kafe, hingga pedagang kaki lima. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Mimika juga memberikan relaksasi pajak berupa program penghapusan denda administratif PBB-P2 yang berlaku hingga 30 November 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 26 Tahun 2026.

Program penghapusan denda tersebut berlaku untuk tunggakan PBB-P2 periode tahun 2016 hingga 2026, di mana masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja. Hendrikus mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir, sebab perhitungan denda akan kembali normal setelah tanggal 30 November 2026.

Di samping upaya penagihan, Bapenda Mimika baru saja menggelar Forum Konsultasi Publik, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), serta Seminar Hasil Kajian Rancangan Peraturan Bupati, Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama, Prof. Dr. Budi Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Bisnis sekaligus Ketua Komisi Yudisial RI periode 2021–2026, serta Edi Laksono. Penyusunan Ranperbup ditujukan untuk memperbarui aturan operasional agar selaras dengan kondisi terkini serta memberikan kepastian hukum, baik dalam pemberian keringanan wajib pajak maupun mekanisme penagihan tunggakan.

Terkait evaluasi kinerja pelayanan, hasil Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Bapenda Mimika mencatatkan indeks kepuasan mencapai 87 persen. Hendrikus menegaskan bahwa kritik dan masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk pembenahan internal, karena wajib pajak merupakan prioritas utama demi kelangsungan pembangunan di Kabupaten Mimika. Adapun dari sisi realisasi anggaran internal Bapenda Mimika, penyerapan keuangan saat ini telah mencapai lebih dari 54 persen, sementara realisasi fisik kegiatan telah menembus angka di atas 70 persen.

Postingan Terbaru