Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Disosialisasikan Dinas Sosial Mimika
Pada
30 Jun, 2025
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Sosial menyelenggarakan sosialisasi program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil atau KAT, yang berlangsung di Hotel Grand Tembaga Provinsi Papua Tengah, pada Selasa 1 Juli 2025.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ananias Faot. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta narasumber dari Kementerian Sosial RI dan akademisi Universitas Cenderawasih, Jayapura.
Dalam sambutannya, Ananias Faot menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang inklusif dan merata, khususnya bagi masyarakat adat terpencil di Kabupaten Mimika.
Ia menjelaskan bahwa Komunitas Adat Terpencil merupakan kelompok masyarakat yang masih menghadapi keterbatasan dari sisi geografis, ekonomi, dan sosial budaya, sehingga kerap terisolasi dari layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan identitas hukum.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berupaya mendorong pemahaman lintas sektor terhadap kebijakan nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial. Tak hanya pembangunan fisik, pendekatan pemberdayaan juga diharapkan menyentuh pelestarian budaya, penguatan kapasitas masyarakat, hingga pengakuan atas identitas serta hak-hak dasar mereka.
Ananias menegaskan pentingnya menjadikan masyarakat adat terpencil sebagai subjek pembangunan, dengan pendekatan berbasis data, partisipatif, serta menghormati kearifan lokal. Ia pun mengajak seluruh peserta untuk aktif berdiskusi dan menyusun rencana aksi nyata demi mewujudkan masyarakat adat terpencil yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat di Tanah Papua.