Komitmen Pemkab Mimika: Layanan Publik Semakin Optimal Melalui Revisi Renaksi SPM 2025-2029!




TIMIKA, papuamctv.com — Pemerintah Kabupaten Mimika menunjukkan komitmen kuatnya dalam menghadirkan pelayanan publik yang optimal dan berkualitas. Hari ini, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Seminar Akhir Penyusunan Revisi Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Renaksi SPM) Kabupaten Mimika periode 2025-2029. Acara penting yang berlangsung di ruang rapat Bappeda ini menjadi langkah strategis untuk menjamin hak-hak dasar masyarakat Mimika.

Dalam sambutan Bupati Mimika yang disampaikan Sekretaris Bappeda Mimika, Yosep Manggasa, Bupati menegaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. SPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata kehadiran negara.

"SPM menjadi tolak ukur mutu pelayanan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah kepada masyarakat secara merata, berkualitas, dan berkelanjutan," kutip Bupati. "Penerapan SPM adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar warga negara."

Penyusunan Renaksi ini menjadi peta jalan (roadmap) bagi Pemkab Mimika untuk memperkuat tata kelola layanan publik, khususnya pada 6 urusan wajib pelayanan dasar, yaitu:
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  • Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  • Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
  • Sosial
Diharapkan, dokumen Rencana Aksi ini tidak hanya berhenti sebagai tumpukan berkas administratif. Namun, harus benar-benar menjadi panduan operasional yang mengarahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan program dan kegiatan yang berpihak langsung kepada masyarakat.

Sesi foto bersama peserta kegiatan Seminar Akhir Penyusunan Revisi Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Renaksi SPM) Kabupaten Mimika periode 2025-2029, Jumat (31/10/2025). Foto : papuamctv.com

Oleh karena itu, sinergi, koordinasi, dan komitmen lintas OPD mutlak diperlukan agar pelaksanaan SPM berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata. Renaksi ini juga akan berfungsi sebagai:
  • Alat koordinasi dalam penerapan dan pencapaian SPM.
  • Pedoman perencanaan dan penganggaran tahunan.
  • Acuan dalam monitoring, evaluasi, serta pelaporan penerapan SPM.
Bupati berharap seminar ini sukses menyatukan persepsi, menyempurnakan rancangan, dan merumuskan langkah konkret implementasi. Masukan dari narasumber, peserta, dan seluruh pemangku kepentingan sangat berharga untuk memastikan Renaksi yang disusun realistis, terukur, dan sesuai dengan kondisi daerah.

Penerapan SPM ini diharapkan dapat menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat serta akses penuh untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah. (HK)

Postingan Terbaru