MIMIKA GERCEP: Tapal Batas Clear Sejak 1999, Pemekaran Distrik Dijamin Lewat Afirmasi!
Pada
04 Nov, 2025
TIMIKA, papuamctv.com – Permasalahan tapal batas yang belakangan menjadi sorotan kembali dijelaskan secara lugas oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Mimika, Dedi D. Paokuma, menegaskan bahwa secara hukum, Kabupaten Mimika tidak memiliki masalah tapal batas.
Penjelasan ini disampaikan Dedi Paokuma saat menanggapi aspirasi masyarakat Distrik Mimika Barat Tengah dalam kunjungan kerja Bupati Mimika pada Minggu (02/11/2025).
Menurut Dedi Paokuma, berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Mimika, permasalahan tapal batas wilayah telah selesai dan tuntas sejak lama.
"Secara undang-undang bahwa Kabupaten Mimika tidak punya masalah tapal batas karena clear bahwa di tahun 1999 dengan undang-undang 45 itu selesai dan tidak ada masalah."
— Dedi D. Paokuma, Kabag Tapem Setda Mimika
Dedi menjelaskan perbedaan waktu pembentukan yang sangat jauh antara Mimika dengan kabupaten tetangga. Kabupaten Mimika terbentuk pada tahun 1999, sementara Kabupaten Deiyai dan Dogiyai baru dibentuk pada tahun 2008.
"Kami punya undang-undang jelas dan peta wilayahnya juga jelas, di situ sudah ada batas wilayahnya dan dikoordinat jelas," tegasnya.
Terkait klaim tapal batas yang muncul dari Kabupaten Deiyai dan Dogiyai, Dedi Paokuma menyebut hal tersebut sebagai klaim sepihak yang tidak berdasar hukum. Pemerintah Kabupaten Mimika sendiri telah melakukan koordinasi intensif, baik di tingkat kementerian maupun provinsi, untuk mencari jalan keluar terbaik.
"Kami sudah pernah selalu berkoordinasi dengan di kementerian maupun juga di provinsi, kebetulan kami juga kemarin dengan Bapak Wakil Bupati, kami temani Bapak Wakil Bupati ke provinsi untuk menyampaikan hal yang seperti Bapak-Bapak bertanya," ungkap Dedi.
Dedi Paokuma meminta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Mimika, khususnya Mimika Barat Tengah, agar perjuangan Pemerintah Daerah dapat berjalan lancar dan permasalahan tapal batas ini bisa diselesaikan secepatnya.
Selain masalah tapal batas, Kabag Tapem juga menjawab aspirasi terkait pemekaran distrik. Dedi Paokuma mengakui bahwa hasil kajian yang telah diserahkan kepada Bupati dan Wakil Bupati menunjukkan bahwa, sementara ini, pemekaran untuk seluruh distrik memang belum layak.
Alasan utamanya adalah persyaratan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mensyaratkan bahwa satu distrik harus terpenuhi minimal 10 kampung agar dapat dibentuk.
Namun, Dedi Paokuma memberikan kabar baik. Tim kajian telah menemukan jalan keluar dengan menggunakan mekanisme afirmasi.
"Kami akan tempuh menggunakan afirmasi sesuai dengan permintaan," jelasnya.
Apalagi, rencana ini selaras dengan keinginan Bupati Mimika untuk melakukan pemekaran distrik di daerah PT PAL. Dedi memastikan bahwa permintaan masyarakat Distrik Mimika Barat Tengah akan turut diperjuangkan melalui mekanisme afirmasi tersebut. (HK)











