BPK Serahkan LHP Kepatuhan: Pemkab Mimika Didorong Perkuat Tata Kelola Keuangan
Pada
14 Jan, 2026
JAYAPURA, papuamctv.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Tengah secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Kantor BPK Jayapura, Selasa (13/01/2026).
Acara ini menandai langkah penting dalam transparansi publik, di mana BPK memaparkan hasil audit kepatuhan atas belanja daerah dan pengelolaan pajak, serta kinerja pendidikan di wilayah tersebut.
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, yang hadir mewakili Bupati Mimika, menyampaikan apresiasi mendalam kepada tim audit BPK yang telah bekerja intensif selama satu hingga dua bulan terakhir. Dalam sambutannya, ia mengakui adanya keterbatasan dalam pengelolaan keuangan daerah namun menegaskan kesiapan pemerintah untuk berbenah.
Oleh karena itu, hasil pemeriksaan BPK dipandang sebagai bentuk koreksi dan bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah ke depan.
"Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penyajian laporan dan pengelolaan belanja. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan ini kami terima sebagai koreksi penting untuk memperbaiki dan melengkapi hal-hal yang belum tepat," ujar Emanuel.
Ia berharap arahan berkelanjutan dari BPK dapat membantu Mimika menyusun laporan pertanggungjawaban yang lebih akurat dan akuntabel di masa depan.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Tengah, Subagyo Ak., M.Si., CSFA, dalam sambutan pembukanya mengucapkan Selamat Tahun Baru 2026 dan menekankan bahwa penyerahan LHP ini adalah mandat konstitusi.
Subagyo menjelaskan bahwa kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, BPK menyerahkan dua LHP, yakni LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025, serta LHP Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2024 dan 2025 sampai dengan Triwulan III.
Namun, ia juga memaparkan sejumlah temuan yang memerlukan perhatian serius:
- Pajak & Retribusi: Ditemukan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp939,11 juta akibat penetapan pajak hotel dan reklame yang belum sesuai ketentuan, serta kurang setor pajak tenaga listrik (PPJ) senilai Rp2,19 miliar.
- Belanja Daerah: Terdapat beban biaya perjalanan dinas luar daerah yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp15,07 miliar di 48 SKPD, serta kelebihan pembayaran pada sembilan paket pekerjaan senilai Rp2,91 miliar akibat kekurangan volume.
Menutup rangkaian acara, Subagyo mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang No. 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima.
BPK mendorong adanya diskusi internal antara pimpinan daerah dengan seluruh pengelola keuangan agar tindak lanjut yang dilakukan efektif dan mampu menyelesaikan akar permasalahan secara permanen. Dengan sinergi ini, diharapkan visi tata kelola keuangan negara yang berkualitas di Provinsi Papua Tengah dapat segera terwujud. (HK)



















