Putusan MA Inkrah, Bupati Mimika Tegaskan Tidak Akan Bayar Ganti Rugi Lahan Kelompok Meki Jitmau
Pada
14 Jan, 2026
TIMIKA – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tidak akan membayar tuntutan ganti rugi atas tujuh titik lahan yang diklaim oleh Kelompok Meki Jitmau. Ketegasan ini menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi pihak penggugat, sehingga perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Mimika Johannes Rettob dalam konferensi pers di Pendopo Rumah Negara, Rabu (14/1), dengan didampingi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Timika, Putu Mahendra, SH., MH., dan Kuasa Hukum Pemda Mimika, Marvey Dangeubun, SH.
"Dari tujuh titik yang digugat, lima titik dimenangkan oleh Pemda dan satu kasus tidak dilanjutkan. Hanya satu titik, yaitu PPI Pomako, yang kami kalah, dan itu pun pemilik sahnya adalah Pak Andreas, bukan kelompok tersebut," tegas Bupati Rettob.
Adapun Tujuh Aset Pemerintah yang sempat digugat oleh kelompok Meki Jitmau dkk meliputi:
1. Pangkalan PPI Pomako
2. SMA Negeri 1 Mimika
3. Kantor Bupati Lama (SP 5)
4. SD Inpres Sempan Barat
5. Lokasi Rumah DPRK
6. SMP Negeri 7
7. Kantor Damkar SP 2
Dalam kesempatan tersebut Bupati Mimika Johannes Rettob membeberkan salah satu contoh kasus, yakni lahan SMA Negeri 1. Ia menjelaskan bahwa Pemda Mimika sebenarnya telah melakukan pembayaran ganti rugi pada tahun 2013 kepada pihak penggugat terdahulu. Meski sempat ada pernyataan bersama untuk tidak melanjutkan gugatan, namun gugatan kembali diajukan.
"Hasilnya, mereka kalah di tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Putusannya sudah jelas. Untuk kantor Damkar SP 2, gugatan bahkan gugur karena penggugat tidak pernah hadir di persidangan," jelasnya.
Senada dengan Bupati, Kuasa Hukum Pemda, Marvey Dangeubun, menambahkan bahwa perjuangan hukum Pemda cukup panjang. Pada kasus Kantor Bupati Lama misalnya, penggugat sempat menang di tingkat pertama, namun Pemda berhasil membalikkan keadaan di tingkat banding dan diperkuat oleh kasasi MA.
"Klaim-klaim yang dilakukan sekarang tidak punya dasar hukum. Salinan putusan inkrah sudah diterima oleh semua pihak," kata Marvey.
Terkait keputusan final ini, Bupati Johannes Rettob memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih mencoba melakukan aksi pemalangan di fasilitas umum. Ia menyatakan tidak akan mentolerir tindakan yang menghambat pelayanan publik.
"Pemerintah tidak akan membayar satu rupiah pun atas tuntutan tersebut. Jika masih ada pemalangan, kami akan tindak tegas melalui proses hukum pidana karena putusan ini sudah final," ujar Rettob.
Sementara itu, Ketua PN Timika, Putu Mahendra, menjelaskan khusus untuk lahan PPI Pomako yang dimenangkan oleh Andreas, saat ini masih dalam tahap prapersiapan eksekusi.
"Kami masih menunggu Pemda Mimika memproses penurunan status lahan. Setelah itu akan dilakukan peninjauan lapangan untuk mencocokkan lokasi, luasan, dan status tanah. Ada tahapan teknis yang harus dilalui sebelum diputuskan langkah pembayarannya," pungkas Putu Mahenda.
Fakta Hukum: Memahami Hasil Putusan Kasasi
Untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada publik agar tidak terprovokasi klaim sepihak, berikut adalah rincian fakta persidangan atas 7 titik aset pemerintah:
1. Kemenangan Mutlak Pemda (5 Titik): Mahkamah Agung menolak gugatan pemohon untuk lahan SMA Negeri 1, Kantor Bupati Lama (SP 5), SD Inpres Sempan Barat, Lokasi Rumah DPRK, dan SMP Negeri 7. Secara hukum, lahan-lahan ini sah milik negara.
2. Gugatan Gugur (1 Titik): Gugatan atas Kantor Damkar SP 2 dinyatakan gugur karena pihak penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan.
3. Putusan PPI Pomako (1 Titik): Satu-satunya titik yang dimenangkan penggugat adalah PPI Pomako, namun pemenangnya secara hukum adalah Andreas, bukan kelompok Meki Jitmau.




















