Opini: Nyawa Manusia Bukan Harga Budaya, Perang Suku Papua Adalah Kejahatan Hukum; Harus Dipidana


Oleh Habel Taime:

Perang suku di Papua sering kali diselimuti narasi budaya tradisional, namun pandangan ini patut ditantang keras. Kekerasan yang merenggut nyawa manusia secara massal tidak bisa lagi dikategorikan sebagai ekspresi adat istiadat.

Ia adalah kriminal murni, pembunuhan berencana yang melanggar hak asasi manusia universal. Mengklasifikasikannya sebagai "budaya" justru melegalkan tragedi, menghambat intervensi hukum, dan memperpanjang penderitaan korban.

Proses hukum harus menjadi satu-satunya jalur penyelesaian. Negara, melalui aparat penegak hukum, wajib turun tangan dengan penyelidikan mendalam, penangkapan pelaku, dan pengadilan yang adil.

Bukan lagi pemerintah turun tangan lalu melakukan mediasi adat yang seringkali berujung pada kekompakan suku, tapi tuntutan pidana berdasarkan KUHP atau undang-undang khusus konflik bersenjata. Tanpa proses ini, perang suku akan terus berulang, seperti lingkaran setan yang menelan generasi.

Konflik perang suku sengaja diciptakan pada waktu-waktu tertentu sehingga menjadi kebiasaan buruk dan sengaja menarik perhatian pemerintah, sedangkan Narasi budaya hanyalah tameng bagi pelaku yang ingin lolos dari jerat hukum.

Tradisi Papua yang kaya, seperti upacara adat atau tarian perang simbolis, memang patut dilestarikan tapi bukan bentuk kekerasan mematikan yang dipicu kasus perselingkuhan, sengketa tanah atau politik. Saat panah, senjata api, parang menebas nyawa tak bersalah, itu bukan lagi ritual leluhur, melainkan terorisme lokal yang harus dibasmi.

Dampaknya terhadap masyarakat Papua luar biasa tragis. Puluhan, ratusan bahkan ribuan jiwa hilang, desa-desa porak-poranda, anak-anak menjadi yatim piatu, dan trauma antargenerasi yang menghantui pembangunan.

Jika ini dibiarkan terus dan dianggap sebagai "budaya", kita sebagai pihak keamanan, penegak hukum bahkan pemerintah membiarkan siklus dendam berkembang, menghalangi perdamaian sejati. Hukum harus ditegakkan untuk memutus rantai itu, memberi keadilan bagi korban dan sinyal kuat bahwa nyawa manusia di atas segalanya.

Pada akhirnya, kategorisasi perang suku sebagai kriminal murni bukan sekadar opini, tapi keharusan moral dan konstitusional. Pemerintah pusat dan daerah harus berkomitmen: libatkan TNI-Polri, bangun posko hukum di pelosok, dan edukasi masyarakat bahwa budaya sejati tak pernah menumpahkan darah. Hanya dengan proses hukum tegas, Papua bisa lepas dari belenggu kekerasan dan menapaki masa depan yang harmonis.

Postingan Terbaru