Satresnarkoba Polres Mimika Serahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika
Pada
13 Jan, 2026
Timika, papuamctv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika resmi menyerahkan berkas perkara tindak pidana narkotika tahap I terhadap tiga orang tersangka ke Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (13/1/2026). Penyerahan berkas berlangsung sekitar pukul 11.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No. 5 Mile 32, dan diterima oleh piket staf kejaksaan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Ketiga tersangka yang berkas perkaranya diserahkan masing-masing berinisial MIA, M, dan KMD, yang ditangani dalam laporan polisi berbeda sepanjang November hingga Desember 2025. Penyerahan berkas ini merupakan bagian dari tahapan proses hukum sebelum dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
Tersangka pertama, MIA, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/28/XI/2025/PAMAPTA/Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 19 November 2025. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Jalan Epo, Koperapoka, Timika.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika yang dipimpin oleh Iptu Heri Setia Budi melakukan pemantauan dan mencurigai seorang residivis yang berdomisili di sekitar lokasi. Sekitar pukul 18.00 WIT, tim melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan MIA.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua paket plastik bening besar berisi narkotika golongan I jenis sabu serta 36 paket kecil sabu yang diduga siap edar. Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka kedua, M, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/XI/2025/PAMAPTA/Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 26 November 2025. Kasus ini terungkap setelah personel Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika menemukan dua paket sedang yang diduga berisi sabu di kargo bandara. Paket tersebut diketahui akan dikirim ke Kabupaten Puncak Jaya, Kota Mulia, melalui jasa kargo PT. Herry Puja Mandiri.
Setelah menerima penyerahan barang bukti dari pihak Polsek Bandara, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan koordinasi dan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi pemilik paket. Sekitar pukul 16.30 WIT di Jalan Cenderawasih SP 2 Timika, pelaku M berhasil ditangkap. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui paket sabu tersebut adalah miliknya dan dikirim dengan tujuan Kabupaten Puncak, dengan penerima berinisial F. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Mimika untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, tersangka ketiga, KMD, diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/XII/2025/PAMAPTA/Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 5 Desember 2025. Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di Jalan Budi Utomo, Timika.
Tim Opsnal melakukan pemantauan dan mencurigai sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Sekitar pukul 20.30 WIT, tim melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap KMD. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket plastik bening besar, dua paket plastik bening sedang, dan dua paket plastik klip kecil yang seluruhnya berisi narkotika jenis ganja. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.
Melalui Seksi Humas, Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Mimika. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Kabupaten Mimika. (Rilis)
Siaran pers ini dikeluarkan oleh Seksi Humas Polres Mimika, Selasa (13/1/2026), dari Kantor Pelayanan Polres Mimika di Jalan Cenderawasih, Timika.



















