Implementasi Perda No. 4 Tahun 2024, Diskop UKM Mimika Proteksi Jualan Pinang dan Noken untuk Pedagang OAP

 


TIMIKA, papuamctv.com – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Mimika mulai mengambil langkah konkret dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Orang Asli Papua (OAP).


Bertempat di Kantor Diskop UKM Mimika, Selasa (14/04/2026), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, Samuel Yogi, SH., MH, menggelar diskusi intensif bersama para pedagang OAP dan pelaku usaha Nusantara. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman terkait zonasi dagang dan komoditas khusus yang akan dikembalikan pengelolaannya kepada masyarakat asli Papua.


Dalam wawancaranya, Samuel Yogi menegaskan bahwa inti dari semangat Perda tersebut adalah memberikan ruang proteksi bagi komoditas lokal seperti pinang, noken, dan aksesori khas Papua agar sepenuhnya dikelola oleh pedagang OAP.


"Harapan kami ke depan, Diskop UKM siap memediasi pendekatan yang humanis. Kami ingin komoditas noken, pinang, dan aksesori ini kembali ke tangan Mama-Mama Papua. Namun, kami tidak melakukannya secara represif, melainkan melalui metode pendekatan dan solusi usaha," ujar Samuel Yogi.


Dinas Koperasi telah menyiapkan strategi transisi bagi pedagang non-Papua (Nusantara) yang selama ini menjual komoditas tersebut. Mereka akan didorong untuk beralih ke sektor usaha lain, seperti perdagangan sayur-mayur atau jenis usaha produktif lainnya.


Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah pemutusan rantai pasok pinang dari luar Papua. Samuel menegaskan bahwa untuk menghidupkan ekonomi lokal, jalur distribusi pinang harus bersifat internal.


  • Sentralisasi Lokal: Pinang harus berasal dari Papua untuk Papua (antar distrik atau antar kabupaten di Papua).
  • Larangan Impor: Diskop UKM akan memperketat pengawasan agar tidak ada lagi pinang yang didatangkan dari luar pulau Papua.
  • Penguasaan Agen: Ke depan, posisi agen besar penjual pinang juga harus dikelola oleh masyarakat lokal, sehingga rantai ekonomi dari hulu ke hilir tetap berputar di lingkungan OAP.

Pemerintah memberikan tenggat waktu (deadline) sekitar 2 hingga 3 bulan sebagai masa sosialisasi dan transisi bagi para pedagang. Selama periode ini, Diskop UKM berkomitmen melakukan pendataan dan pendampingan berkelanjutan.


"Kami memberikan batas waktu agar semua pihak memiliki komitmen yang sama. Sisi pemberdayaan dan perlindungan adalah prioritas kami," tambahnya.

 

Di sela-sela pertemuan, Samuel juga memberikan motivasi kepada para pedagang OAP agar momentum ini dijadikan peluang besar untuk bangkit. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan dan keseriusan dalam berdagang.

Dok. diskusi intensif bersama para pedagang OAP dan pelaku usaha dikantor Diskop UKM Mimika, Selasa (14/04/2026). Foto : Titin


"Mama-Mama Papua harus mandiri dan serius mengelola usahanya. Peluang sudah dibuka melalui regulasi, maka semangat berdagang harus ditingkatkan. Jika tidak serius, proteksi ini tidak akan berdampak maksimal bagi kesejahteraan mereka," pungkasnya.


Dengan adanya langkah ini, Pemkab Mimika berharap tercipta harmoni ekonomi di pasar, di mana pedagang OAP berdaulat atas komoditas lokalnya, sementara pedagang Nusantara tetap dapat bertumbuh melalui sektor usaha lainnya. (HK)

 

Postingan Terbaru