Implementasi Perda No. 4 Tahun 2024, Diskop UKM Mimika Proteksi Jualan Pinang dan Noken untuk Pedagang OAP
TIMIKA, papuamctv.com –
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Mimika mulai
mengambil langkah konkret dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Orang
Asli Papua (OAP).
Bertempat di Kantor Diskop UKM
Mimika, Selasa (14/04/2026), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, Samuel
Yogi, SH., MH, menggelar diskusi intensif bersama para pedagang OAP dan
pelaku usaha Nusantara. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman
terkait zonasi dagang dan komoditas khusus yang akan dikembalikan
pengelolaannya kepada masyarakat asli Papua.
Dalam wawancaranya, Samuel Yogi
menegaskan bahwa inti dari semangat Perda tersebut adalah memberikan ruang
proteksi bagi komoditas lokal seperti pinang, noken, dan aksesori khas Papua
agar sepenuhnya dikelola oleh pedagang OAP.
"Harapan kami ke depan, Diskop UKM siap memediasi pendekatan yang humanis. Kami ingin komoditas noken, pinang, dan aksesori ini kembali ke tangan Mama-Mama Papua. Namun, kami tidak melakukannya secara represif, melainkan melalui metode pendekatan dan solusi usaha," ujar Samuel Yogi.
Dinas Koperasi telah menyiapkan
strategi transisi bagi pedagang non-Papua (Nusantara) yang selama ini menjual
komoditas tersebut. Mereka akan didorong untuk beralih ke sektor usaha lain,
seperti perdagangan sayur-mayur atau jenis usaha produktif lainnya.
Salah satu poin krusial yang
ditekankan adalah pemutusan rantai pasok pinang dari luar Papua. Samuel
menegaskan bahwa untuk menghidupkan ekonomi lokal, jalur distribusi pinang
harus bersifat internal.
- Sentralisasi Lokal: Pinang harus berasal
dari Papua untuk Papua (antar distrik atau antar kabupaten di Papua).
- Larangan Impor: Diskop UKM akan memperketat
pengawasan agar tidak ada lagi pinang yang didatangkan dari luar pulau
Papua.
- Penguasaan Agen: Ke depan, posisi agen besar
penjual pinang juga harus dikelola oleh masyarakat lokal, sehingga rantai
ekonomi dari hulu ke hilir tetap berputar di lingkungan OAP.
Pemerintah memberikan tenggat
waktu (deadline) sekitar 2 hingga 3 bulan sebagai masa sosialisasi dan transisi
bagi para pedagang. Selama periode ini, Diskop UKM berkomitmen melakukan
pendataan dan pendampingan berkelanjutan.
"Kami memberikan batas waktu agar semua pihak memiliki komitmen yang sama. Sisi pemberdayaan dan perlindungan adalah prioritas kami," tambahnya.
Di sela-sela pertemuan, Samuel
juga memberikan motivasi kepada para pedagang OAP agar momentum ini dijadikan
peluang besar untuk bangkit. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan dan
keseriusan dalam berdagang.
![]() |
| Dok. diskusi intensif bersama para pedagang OAP dan pelaku usaha dikantor Diskop UKM Mimika, Selasa (14/04/2026). Foto : Titin |
"Mama-Mama Papua harus
mandiri dan serius mengelola usahanya. Peluang sudah dibuka melalui regulasi,
maka semangat berdagang harus ditingkatkan. Jika tidak serius, proteksi ini
tidak akan berdampak maksimal bagi kesejahteraan mereka," pungkasnya.
Dengan adanya langkah ini, Pemkab
Mimika berharap tercipta harmoni ekonomi di pasar, di mana pedagang OAP
berdaulat atas komoditas lokalnya, sementara pedagang Nusantara tetap dapat
bertumbuh melalui sektor usaha lainnya. (HK)




















































