Urai Benang Kusut Air Bersih, Dinas PU Mimika dan Pansus DPRK Godok Pembentukan Perumdam
TIMIKA, papuamctv.com – Masalah
ketersediaan air bersih di Kabupaten Mimika yang telah berjalan selama lebih
dari dua dekade tanpa kepastian, kini mulai menemui titik terang. Dinas
Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mimika menerima kunjungan kerja Anggota Panitia
Khusus (Pansus) Air Bersih DPRK Mimika di Kantor Dinas PU, Senin (13/04/2026).
Pertemuan ini menjadi momentum
krusial untuk membedah kendala teknis, regulasi, hingga skema penganggaran yang
selama ini menghambat operasional Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah
perkotaan maupun pesisir.
Kepala Dinas PU Kabupaten Mimika,
Inosensius Yoga Pribadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kendala utama
belum maksimalnya pelayanan air bersih bukan sekadar masalah teknis, melainkan
ketiadaan lembaga pengelola yang mandiri secara hukum.
"Solusi utama yang harus kita tempuh adalah menunjuk pengelola yang sah secara regulasi. Berdasarkan aturan Kemendagri, untuk Timika yang asetnya murni milik Pemda, lembaga yang paling tepat adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam)," ujar Inosensius di hadapan anggota Pansus.
Ia menjelaskan bahwa selama ini
pengelolaan masih di bawah UPTD yang memiliki keterbatasan kewenangan, terutama
dalam hal pemungutan biaya layanan dan pemeliharaan mandiri.
"Kami tidak bisa sembarangan
memungut biaya dari masyarakat tanpa payung hukum yang kuat. Jangan sampai niat
baik memberikan pelayanan justru menjadi masalah hukum di kemudian hari. Itulah
mengapa saat ini layanan 2 jam pagi dan 2 jam sore masih kami berikan secara
gratis sebagai wujud kehadiran pemerintah," tambahnya.
Dalam pemaparannya, Inosensius
juga mengungkapkan kabar baik terkait dukungan dari PT Freeport Indonesia
(PTFI) yang berkomitmen membantu penyediaan pipa dan memperpanjang masa
pemeliharaan fasilitas hingga Desember 2026.
"Kami sangat mengapresiasi
Freeport yang masih mau mensupport kita, baik dalam penyediaan pipa maupun maintenance
hingga akhir tahun. Jika fasilitas diserahkan sekarang sementara kita belum
punya lembaga pengelola dan anggaran operasional, sistem ini bisa
mangkrak," tegas Kadis PU.
Untuk wilayah pesisir yang
menggunakan teknologi Reverse Osmosis (RO) Desalinasi, Dinas PU
berencana menggandeng pihak ketiga yang kompeten, seperti Koperasi Maria
Bintang Laut. Hal ini dilakukan berkaca pada pengalaman sebelumnya di mana
pengelolaan oleh kampung seringkali terkendala biaya operasional (solar) dan
kemampuan teknis.
Ketua Pansus Air Bersih DPRK
Mimika, Rizal Patadan, ST, menyatakan bahwa pihaknya kini telah
mengantongi data komprehensif terkait perencanaan dan kebutuhan anggaran.
Berdasarkan hasil tinjauan, diperlukan dana besar—diperkirakan di atas Rp60
miliar—untuk menuntaskan jaringan primer dan sekunder.
"Kami dari Pansus akan
mendorong ini menjadi program multiyears (tahun jamak) agar
keberlanjutan pembangunannya terjamin. Kami juga meminta masyarakat bersabar,
karena tujuan kami turun langsung adalah memastikan bahwa dalam waktu yang
tidak lama lagi, air bersih ini benar-benar bisa dinikmati di rumah-rumah
warga," kata Rizal.
![]() |
| Dok. Kunjungan Pansus Air Bersih DPRK Mimika di Kantor Dinas PU Kabupaten Mimika, Senin (13/04/2026). Foto: Titin |
Menutup pertemuan tersebut,
Kepala Dinas PU menitipkan pesan kepada masyarakat untuk menumbuhkan rasa
memiliki terhadap fasilitas yang sudah dibangun oleh pemerintah.
"Fasilitas ini dibangun atas usulan masyarakat melalui Musrenbang. Saya harap masyarakat ikut menjaga. Jangan sampai pemerintah sudah bangun dengan biaya besar, tapi karena kurangnya rasa memiliki, aset tersebut dirusak atau tidak dirawat. Mari kita jaga bersama demi kepentingan publik," pungkas Inosensius.
Dengan adanya sinkronisasi antara
eksekutif dan legislatif ini, diharapkan revisi Perda mengenai SPAM dapat
segera ditetapkan oleh DPRK Mimika sebagai landasan hukum berdirinya Perumdam
yang akan mengelola air bersih secara profesional di Bumi Amungme. (HK)




















































