Tata Ruang dan Ketertiban Umum, Distrik Mimika Baru Dorong Kolaborasi Lintas OPD
TIMIKA, papuamctv.com – Kepala Distrik
Mimika Baru, Merlyn Temorubun, S.STP, menekankan pentingnya sinergi dan
sinkronisasi kebijakan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menata
wajah Kota Timika. Hal ini disampaikan Merlyn merespons maraknya Pedagang Kaki
Lima (PKL) dan aktivitas perdagangan yang mulai mengganggu estetika serta
kenyamanan publik, Rabu (29/04/2026).
Terkait adanya larangan berjualan
di lingkungan sekolah, Merlyn menjelaskan bahwa kebijakan tersebut murni
didasari atas pertimbangan keselamatan siswa dan kontrol terhadap kualitas
jajanan. Terlebih, saat ini pemerintah tengah fokus pada program Makan
Bergizi Gratis (MBG) yang menuntut standar kebersihan pangan yang tinggi.
"Larangan itu bukan
semata-mata menghalangi orang mencari nafkah, tapi lebih kepada proteksi
terhadap anak-anak kita. Baik dari sisi keamanan lalu lintas saat jam pulang
sekolah, maupun kepastian gizi makanan yang mereka konsumsi," ujar Merlyn.
Ia menambahkan, beberapa sekolah
telah mengambil inisiatif mandiri untuk menertibkan area depan gerbang sekolah
guna menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pendidikan.
Pemerintah Distrik Mimika Baru
menyoroti menjamurnya pedagang yang menggunakan area publik tidak sesuai
peruntukannya. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah pemanfaatan Ruang
Terbuka Hijau (RTH) di depan SMP Negeri, yang merupakan area hasil
kolaborasi dengan Bank Papua.
"Kami ingin RTH berfungsi
sebagaimana mestinya, bukan menjadi tempat berjualan yang akhirnya menciptakan
kekumuhan. Kedepannya, kita butuh data akurat—siapa mereka dan dari mana
domisilinya—agar pemerintah bisa merelokasi atau memberikan solusi tanpa hanya
sekadar melarang," tegasnya.
Isu lain yang kian meresahkan
warga adalah menjamurnya lapak penjualan ikan di kompleks padat penduduk.
Keluhan masyarakat mulai bermunculan akibat bau yang menyengat dan kemacetan
yang ditimbulkan.
Berdasarkan tinjauan di lapangan,
Merlyn menemukan fakta bahwa beberapa pedagang mengklaim memiliki izin resmi
dari instansi teknis. Namun, ia menyayangkan koordinasi yang kurang sinkron
dalam pemberian izin tersebut.
"Memiliki izin bukan berarti
bisa berjualan sesuka hati. Jual ikan harus punya fasilitas yang memadai,
seperti freezer dan sistem pembuangan air limbah yang benar agar tidak
menimbulkan bau di pemukiman. Kami meminta dinas teknis untuk lebih selektif
dan rutin melakukan pengawasan di lapangan," tambah Merlyn.
Menutup wawancaranya, Merlyn
berharap adanya kesatuan sikap di internal Pemerintah Kabupaten Mimika agar
masyarakat tidak bingung dalam mengikuti aturan. Ia mengakui bahwa Distrik
memiliki keterbatasan kewenangan dalam hal eksekusi.
"Kewenangan kami di Distrik
terbatas pada koordinasi, bukan eksekusi. Kami tidak ingin melampaui kewenangan
OPD lain. Oleh karena itu, kolaborasi dengan Disperindag, Dinas Koperasi/UMKM,
dan Satpol PP sangat krusial. Jangan sampai Distrik bilang A, OPD lain bilang
B. Kita harus satu kata agar penataan kota, masalah kebersihan, dan ketertiban
PKL bisa tuntas secara berkelanjutan," pungkasnya.





















































