Dukung Gernas BBI, Bupati Johannes Rettob Wajibkan ASN dan Warga Mimika Bela-Beli Produk UMKM Lokal
Pada
18 Mei, 2026
TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, mengambil langkah strategis dalam menggerakkan roda ekonomi kerakyatan. Bupati Mimika, Johannes Rettob, secara resmi mengeluarkan instruksi tegas yang mengimbau seluruh lapisan masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga jajaran TNI/Polri di wilayah tersebut untuk secara aktif berbelanja dan menggunakan produk hasil Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor ekonomi kreatif lokal.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah konkret tindak lanjut dalam mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia sejak 14 Mei 2020 lalu. Melalui komitmen ini, Bupati Johannes Rettob mengajak seluruh elemen daerah untuk menumbuhkan rasa cinta dan kebanggaan terhadap komoditas yang dihasilkan oleh para pelaku usaha lokal di Mimika.
Sebagai payung hukum sekaligus wujud nyata pemberdayaan ekonomi, Pemerintah Kabupaten Mimika menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Himbauan Penggunaan Produk-Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kabupaten Mimika. Langkah proaktif ini dirancang guna membuka peluang pasar yang lebih luas dan memberikan kesempatan emas bagi pelaku usaha kecil untuk bangkit dan bersaing.
Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati tersebut ditujukan kepada jajaran vertikal yang luas, mencakup Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan TNI/Polri, Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMD dan Swasta, Kepala Distrik, Lurah, Kepala Kampung, hingga seluruh warga masyarakat di Kabupaten Mimika.
Adapun empat poin utama yang ditekankan dalam Surat Edaran No. 38 Tahun 2026 tersebut meliputi:
1. Pengadaan Internal Instansi: Mewajibkan pembelian dan penggunaan produk-produk UMKM dalam setiap pelaksanaan agenda resmi, mulai dari kegiatan, rapat, koordinasi, sosialisasi, hingga pelatihan di unit kerja masing-masing.
2. Konsumsi Harian ASN & Publik: Menghimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika beserta elemen masyarakat untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan logistik sehari-hari secara pribadi dari produk UMKM.
3. Kampanye 'Bela-Beli': Menginstruksikan sosialisasi masif gerakan "bela-beli produk UMKM Kabupaten Mimika" di berbagai ruang publik, forum, dan kesempatan formal maupun informal.
4. Program Warung Tetangga: Menggalakkan program belanja di warung tetangga guna memperkuat ketahanan ekonomi berbasis komunitas regional terkecil.
Melalui sinergi yang kuat antara instansi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat luas, kebijakan hilirisasi produk lokal ini diyakini mampu meningkatkan pendapatan pelaku usaha secara berkelanjutan serta menciptakan ekosistem UMKM yang mandiri, tangguh, dan berdaya saing tinggi di Kabupaten Mimika.

















