Evaluasi Triwulan I, Bupati Mimika Tekankan Disiplin Pegawai dan Optimalisasi Kinerja OPD

 



TIMIKA, papuamctv.com – Pemerintah Kabupaten Mimika menggelar upacara gabungan lintas instansi di lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, SP3, pada Senin (4/5/2026). Momentum ini dimanfaatkan Bupati Mimika, Johannes Rettob, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jalannya roda pemerintahan yang telah memasuki triwulan pertama tahun anggaran 2026.


Dalam amanatnya, Bupati Johannes Rettob menginstruksikan seluruh pejabat dan pegawai untuk segera berkumpul di kantor Bappeda guna melaksanakan rapat evaluasi dan monitoring. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda rutin mingguan untuk membedah capaian kegiatan sepanjang Maret dan April.


"Kita sudah melewati bulan Maret dan April. Saya minta Bappeda memaparkan laporan realisasi kegiatan dan keuangan, termasuk kendala yang dihadapi di lapangan. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa juga harus melaporkan progres yang berjalan agar setiap hambatan bisa kita carikan solusi bersama," tegas Bupati.


Di tengah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pemeriksaan kinerja oleh BPKP, Bupati mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan koordinasi. Beliau menekankan pentingnya akurasi administrasi dan kesigapan dalam menindaklanjuti temuan.


"Jika ada kesalahan administrasi atau potensi kelebihan pembayaran, segera selesaikan dan tinjau ulang. Jadikan pemeriksaan ini sebagai momentum pembinaan untuk meningkatkan performa aparatur, bukan sebagai beban," ujarnya.


Johannes Rettob juga menyoroti aspek kedisiplinan dan profesionalisme pegawai. Mulai tahun ini, Pemerintah Kabupaten Mimika akan memberlakukan pemantauan kinerja harian sebagai dasar penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Hal ini berkaitan erat dengan pengawasan BPK terhadap pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).


Beberapa poin krusial yang ditegaskan Bupati antara lain:

  • Jam Kerja: Ditetapkan pukul 08.00 hingga 16.30 WIT melalui Peraturan Bupati. Ketidakdisiplinan akan berdampak langsung pada pemotongan TPP.
  • Tugas Merata: Pimpinan OPD dilarang membiarkan ada pegawai yang menganggur. Pembagian tugas harus dilakukan secara adil dan terukur.
  • Kompetensi Jabatan: Tidak boleh ada pejabat yang tidak memahami tupoksinya. Meski terdapat keterbatasan sarana dan prasarana, pemerintah berkomitmen melakukan pembenahan bertahap.
  • Solidaritas Organisasi: Bupati menginstruksikan penghentian praktik pengelompokan atau "blok" di internal OPD demi menciptakan suasana kerja yang harmonis.

Terkait situasi keamanan, Bupati mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap fokus pada pelayanan publik dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang. Ia juga meminta para pegawai bersabar terkait proses mutasi atau pergeseran antar-OPD yang memerlukan mekanisme persetujuan resmi.


Menutup arahannya, Bupati mengajak seluruh jajaran untuk menunjukkan semangat baru melalui kerapian atribut dan dedikasi tinggi.


"Bekerjalah dengan integritas dan kreativitas. Dengan kekompakan dan disiplin yang kuat, kita akan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Mimika," pungkasnya. - MR

 

Postingan Terbaru