Klarifikasi Junardi, Pegawai BPN Mimika: Tuduhan Sertipikat Ganda dan Dugaan Pelanggaran Etika Jurnalistik





TIMIKA, papuamctv.com – Publik di Kabupaten Mimika baru-baru ini dikejutkan oleh pemberitaan salah satu media daring (online) terkait dugaan persengketaan tanah yang melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika. Menanggapi hal tersebut, Junardi, S.Tr, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan pada Kantor BPN Mimika yang namanya disebut dalam pemberitaan tersebut, memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan duduk perkara yang dianggapnya telah menyudutkan dan mencemarkan nama baiknya.

Dalam wawancara via telepon pada Rabu (06/05/2026), Junardi menyatakan keberatan atas narasi sepihak yang diterbitkan tanpa adanya konfirmasi kepada dirinya. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi standar jurnalistik yang berimbang dan mengarah pada pembunuhan karakter.

Persoalan ini bermula dari sebidang tanah milik Remendus Wenehen yang telah bersertipikat sejak tahun 2019. Menurut penjelasan Junardi, kronologi teknis yang sebenarnya terjadi adalah sebagai berikut:

  1. Proses Pemecahan Sertipikat: Pada perjalanannya, Remendus Wenehen mengajukan permohonan pemecahan sertipikat tertanggal 17 Februari 2025 Hak Milik Nomor 03229 Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania dengan nomor seri blangko sertipikat AA0096510 tercatat An. REMUNDUS WENEHEN tertanggal 05 September 2019 tersebut menjadi tiga bagian dengan tujuan untuk dijual.
  2. Transaksi Sah: Salah satu bidang tanah hasil pemecahan (ukuran 25x50 meter) oleh REMUNDUS WENEHEN kemudian ditawarkan kepada Junardi setelah calon pembeli sebelumnya batal. Junardi menegaskan bahwa ia membeli tanah tersebut secara sah dengan prosedur yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang undangan terkait jual beli dan peralihan Hak Atas Tanah yang dibuat dalam bentuk Akta Jual Beli di Hadapan PPAT Vannesia Jeanet Wodi, S.H.,M.Kn.
  3. Munculnya Klaim Ganda: Saat Junardi mulai melakukan aktivitas di lokasi, muncul pihak lain atas nama Masnawati yang juga mengklaim kepemilikan tanah tersebut berdasarkan sertipikat tahun 2019.

Junardi mengungkapkan fakta teknis yang mengejutkan terkait klaim "sertipikat ganda" tersebut. Setelah dilakukan pengecekan silang dengan data di kantor BPN:

  • Kesesuaian Data: Sertipikat yang dipegang oleh Remendus Wenehen (yang menjadi dasar pemecahan milik Junardi) dinyatakan cocok dan identik dengan nomor seri blangko dan arsip yang tersimpan di BPN.
  • Ketidaksesuaian Dokumen: Sementara itu, Sertipikat yang dipegang oleh Ibu Masnawati sebagai dasar klaim kepemilikan sertipikat Hak Milik Nomor 03229 Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania dengan nomor seri blangko sertipikat AA0096176 tercatat An. REMUNDUS WENEHEN —ternyata tidak memiliki kecocokan dengan nomor seri blangko yang ada dalam database arsip resmi BPN.

"Satu objek, satu subjek, tetapi dicetak dua blangko dengan nomor hak yang sama. Namun, hanya satu yang sesuai dengan arsip negara. Inilah yang disalahpahami sebagai 'penerbitan sertipikat di atas sertipikat', padahal kami bekerja berdasarkan data sah di sistem," ujar Junardi.

Junardi sangat menyayangkan sikap media online tersebut yang mencantumkan kalimat bahwa dirinya "belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan terkait Somasi" hingga berita diturunkan.

"Faktanya, pihak media maupun pengacara dari Ibu Masnawati tidak pernah menghubungi saya untuk meminta klarifikasi. Ini adalah berita yang menyesatkan dan membentuk opini publik seolah-olah saya menghindar terhadap Somasi yang tidak ditujukan kepada saya. Ini murni pembunuhan karakter," tegasnya.

Terkait somasi bernomor 009/SM-LFG/V/2026 yang dilayangkan oleh Law Firm GOLDA selaku kuasa hukum Masnawati kepada Remendus Wenehen, Junardi memberikan tanggapan bahwa poin-poin dalam somasi tersebut keliru.

Somasi tersebut menuduh Junardi menyatakan sertipikat Masnawati palsu dan meminta penghentian aktivitas di lokasi. Junardi menegaskan bahwa langkahnya didasarkan pada bukti kepemilikan yang terdata di sistem negara, bukan atas dasar penyalahgunaan wewenang.

Hingga berita ini diturunkan, Junardi tetap pada posisinya sebagai pembeli yang sah secara administratif dan meminta pihak-pihak terkait, baik media maupun kuasa hukum pelapor, untuk melihat data kearsipan pertanahan secara objektif sebelum membangun opini di ruang publik.

Postingan Terbaru