Perkuat Layanan Kesehatan, Dinkes Mimika Tegaskan Promkes Adalah Ujung Tombak Pelayanan



TIMIKA, papuamctv.com - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar Pertemuan Evaluasi Program Promosi Kesehatan (Promkes) dan Mikrosite yang berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Jalan Yos Sudarso, Mimika, pada Selasa (26/05/2026).

 

Agenda strategis ini menjadi momentum krusial untuk memperkuat komitmen digitalisasi data sekaligus menegaskan kembali posisi Promkes sebagai garda terdepan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

 

Acara tahunan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, dr. Sisma HL, S.ST., Bd., M.Keb., yang membacakan sambutan tertulis Kepala Dinas Kesehatan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas (Kesprekom), Penanggung Jawab (PJ) Promkes Dinkes, serta seluruh penanggung jawab Promkes dari 26 Puskesmas se-Kabupaten Mimika.

 

Dalam arahannya, Sisma HL menggarisbawahi pentingnya reposisi program Promkes di internal instansi kesehatan. Ia menegaskan bahwa Promkes tidak boleh lagi dipandang sebagai program pelapis, melainkan harus ditempatkan sebagai hulu dari seluruh intervensi kesehatan.

 

Promkes adalah ujung tombak pelayanan kita. Keberhasilan dalam menekan angka penyakit, seperti malaria, serta membangun kesadaran Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sangat bergantung pada efektivitas edukasi di lapangan. Oleh karena itu, performa Promkes harus terus diprioritaskan dan diperkuat," ujar Sisma.

 

Salah satu poin krusial yang dibahas dalam evaluasi ini adalah penerapan Sistem Tata Kerja (STK) baru. Regulasi ini mewajibkan akurasi dan ketepatan waktu dalam pelaporan berbasis aplikasi, seperti Mikrosite dan Komdat. Melalui forum tersebut, Dinkes Mimika menyepakati batas akhir pengiriman laporan dari Puskesmas adalah setiap tanggal 5 bulan berjalan. Data tersebut nantinya akan diverifikasi oleh dinas sebelum diteruskan ke tingkat provinsi pada tanggal 10.

 

Sisma menekankan bahwa kepatuhan terhadap lini masa (timeline) pelaporan ini bersifat wajib bagi seluruh 26 Puskesmas di Mimika. Menanggapi tantangan geografis yang kerap memicu kendala jaringan internet di wilayah pedalaman dan pegunungan, pihak dinas memberikan solusi taktis. Para petugas diinstruksikan memanfaatkan sistem rolling (pergantian dinas) ke wilayah kota untuk melakukan input data, di samping mengoptimalkan fasilitas Starlink yang telah tersedia di beberapa titik.

 

Demi menjaga kedisiplinan tim di lapangan, Dinkes Mimika juga tidak segan menerapkan sanksi administratif yang tegas. Sisma menekankan bahwa soliditas sebagai satu kesatuan tim adalah prioritas utama.

 

"Kelalaian satu Puskesmas dalam mengirimkan laporan tentu akan berdampak buruk pada rapor kinerja kabupaten secara keseluruhan. Jika ada Puskesmas yang sengaja menunda laporan secara berturut-turut, evaluasi objektif akan dilakukan, dan hal ini bisa berdampak pada penangguhan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP)," tegasnya.

 

Melalui pertemuan evaluasi ini, masing-masing Puskesmas diharapkan dapat memetakan kendala operasional yang dihadapi sepanjang tahun anggaran 2025 untuk kemudian dirumuskan menjadi Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang konkret.

 

Sejalan dengan hal tersebut, panitia pelaksana dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 ini menitikberatkan pada penguatan upaya promotif dan preventif. Langkah ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024.

 

Selain digitalisasi pelaporan, agenda ini juga difokuskan pada penguatan fungsi pembinaan serta pengawasan Posyandu melalui kolaborasi lintas sektor yang masif, mulai dari tingkat distrik hingga ke kampung-kampung. (MR) 

Postingan Terbaru