Perkuat Layanan Kesehatan, Dinkes Mimika Tegaskan Promkes Adalah Ujung Tombak Pelayanan
TIMIKA, papuamctv.com - Pemerintah
Kabupaten Mimika melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar Pertemuan Evaluasi
Program Promosi Kesehatan (Promkes) dan Mikrosite yang berlangsung di Hotel
Grand Tembaga, Jalan Yos Sudarso, Mimika, pada Selasa (26/05/2026).
Agenda strategis ini menjadi
momentum krusial untuk memperkuat komitmen digitalisasi data sekaligus
menegaskan kembali posisi Promkes sebagai garda terdepan dalam meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat.
Acara tahunan ini dibuka secara
resmi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, dr. Sisma HL, S.ST.,
Bd., M.Keb., yang membacakan sambutan tertulis Kepala Dinas Kesehatan. Turut
hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas
(Kesprekom), Penanggung Jawab (PJ) Promkes Dinkes, serta seluruh penanggung
jawab Promkes dari 26 Puskesmas se-Kabupaten Mimika.
Dalam arahannya, Sisma HL
menggarisbawahi pentingnya reposisi program Promkes di internal instansi
kesehatan. Ia menegaskan bahwa Promkes tidak boleh lagi dipandang sebagai
program pelapis, melainkan harus ditempatkan sebagai hulu dari seluruh
intervensi kesehatan.
Promkes adalah ujung tombak
pelayanan kita. Keberhasilan dalam menekan angka penyakit, seperti malaria,
serta membangun kesadaran Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sangat
bergantung pada efektivitas edukasi di lapangan. Oleh karena itu, performa Promkes
harus terus diprioritaskan dan diperkuat," ujar Sisma.
Salah satu poin krusial yang
dibahas dalam evaluasi ini adalah penerapan Sistem Tata Kerja (STK) baru.
Regulasi ini mewajibkan akurasi dan ketepatan waktu dalam pelaporan berbasis
aplikasi, seperti Mikrosite dan Komdat. Melalui forum tersebut, Dinkes Mimika
menyepakati batas akhir pengiriman laporan dari Puskesmas adalah setiap tanggal
5 bulan berjalan. Data tersebut nantinya akan diverifikasi oleh dinas sebelum
diteruskan ke tingkat provinsi pada tanggal 10.
Sisma menekankan bahwa kepatuhan
terhadap lini masa (timeline) pelaporan ini bersifat wajib bagi seluruh 26
Puskesmas di Mimika. Menanggapi tantangan geografis yang kerap memicu kendala
jaringan internet di wilayah pedalaman dan pegunungan, pihak dinas memberikan
solusi taktis. Para petugas diinstruksikan memanfaatkan sistem rolling
(pergantian dinas) ke wilayah kota untuk melakukan input data, di samping
mengoptimalkan fasilitas Starlink yang telah tersedia di beberapa titik.
Demi menjaga kedisiplinan tim di
lapangan, Dinkes Mimika juga tidak segan menerapkan sanksi administratif yang
tegas. Sisma menekankan bahwa soliditas sebagai satu kesatuan tim adalah
prioritas utama.
"Kelalaian satu Puskesmas
dalam mengirimkan laporan tentu akan berdampak buruk pada rapor kinerja
kabupaten secara keseluruhan. Jika ada Puskesmas yang sengaja menunda laporan
secara berturut-turut, evaluasi objektif akan dilakukan, dan hal ini bisa
berdampak pada penangguhan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP),"
tegasnya.
Melalui pertemuan evaluasi ini,
masing-masing Puskesmas diharapkan dapat memetakan kendala operasional yang
dihadapi sepanjang tahun anggaran 2025 untuk kemudian dirumuskan menjadi
Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang konkret.
Sejalan dengan hal tersebut,
panitia pelaksana dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan yang bersumber
dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Tahun
Anggaran 2026 ini menitikberatkan pada penguatan upaya promotif dan preventif.
Langkah ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun
2024.
Selain digitalisasi pelaporan, agenda ini juga difokuskan pada penguatan fungsi pembinaan serta pengawasan Posyandu melalui kolaborasi lintas sektor yang masif, mulai dari tingkat distrik hingga ke kampung-kampung. (MR)
















