Revolusi Pelayanan Publik: Distrik Mimika Baru Terapkan Kebijakan Administrasi Tanah 0 Rupiah

 


TIMIKA, papuamctv.com – Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, resmi menegaskan komitmennya dalam menghadirkan transformasi pelayanan publik yang bersih dan transparan. Terhitung mulai Senin (4/5/2026), pemerintah distrik memberlakukan kebijakan administrasi pertanahan 0 rupiah, sebuah langkah strategis untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di tingkat distrik hingga kelurahan.


Kebijakan ini diambil sebagai respons nyata terhadap keluhan masyarakat mengenai persepsi biaya tidak resmi dalam pengurusan dokumen tanah. Melalui program ini, Merlyn memastikan seluruh layanan yang menjadi kewenangan Distrik Mimika Baru—mulai dari surat pengantar hingga verifikasi dokumen—kini sepenuhnya gratis.


"Pelayanan di tingkat distrik dan kelurahan harus berjalan transparan. Kita ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa memberikan beban biaya tambahan yang tidak berdasar," tegas Merlyn Temorubun dalam keterangannya.


Selain meniadakan biaya, Distrik Mimika Baru juga melakukan reformasi internal melalui penataan dokumen yang lebih tertib dan sistematis. Standar operasional baru kini mewajibkan:


·         Pencantuman Titik Koordinat: Memastikan lokasi lahan akurat secara digital.

·         Berita Acara Peninjauan Lapangan: Memperkuat validitas fisik dan administrasi guna meminimalisir potensi sengketa lahan di masa depan.


Dalam pelaksanaannya, Merlyn menekankan pentingnya koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar seluruh proses tetap berada dalam koridor hukum. Ia juga memberikan edukasi penting kepada masyarakat mengenai batasan wewenang aparat pemerintah daerah.


"Aparat distrik maupun kelurahan bukanlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kami tidak memiliki kewenangan dalam proses peralihan hak atas tanah. Peran kami murni pada pelayanan administrasi kewilayahan dan verifikasi awal dokumen," jelasnya.


Sebagai bagian dari upaya preventif, pemerintah distrik kini memperketat pengawasan internal dan gencar melakukan edukasi kepada warga. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami prosedur yang benar dan tidak terjebak dalam praktik percaloan yang merugikan.


Melalui kebijakan administrasi tanah 0 rupiah ini, Distrik Mimika Baru optimistis dapat meningkatkan kepercayaan publik. Inisiatif ini diharapkan menjadi barometer baru dalam mewujudkan sistem pelayanan publik yang tertib, adil, dan bebas pungli di wilayah Kabupaten Mimika. -HK

 

Postingan Terbaru