Akselerasi Program Nasional, Diskop UKM Mimika Gelar Sosialisasi Manajemen Koperasi "Merah Putih" di Distrik Wania



TIMIKA, papuamctv.com — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memacu percepatan program nasional sektor ekonomi kerakyatan. Langkah nyata ini diwujudkan melalui pembukaan agenda Sosialisasi Manajemen Koperasi Desa Merah Putih Wilayah Distrik Wania, yang digelar di Kantor Distrik Wania SP 4 pada Senin (29/06/2026).

 

Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus dan pengawas koperasi, kepala kampung, jajaran Muspika, Ketua RT, staf distrik, serta unsur TNI-Polri melalui Babinsa dan Polsek setempat. Sinergitas lintas sektor ini menjadi sinyal kuat komitmen daerah dalam menyukseskan program strategis Presiden RI di tanah Papua.

 

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan secara resmi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, Samuel Yogi, S.H., M.H., menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan kolaborasi menyeluruh mulai dari tingkat kabupaten, distrik, hingga ke tingkat rukun tetangga (RT).

 

"Bagaimanapun kita harus bekerja sama secara efisien agar manajemen bisa berjalan sesuai harapan rakyat," ujar Samuel Yogi.

 

Lebih lanjut, Samuel memaparkan empat poin krusial yang wajib dipahami oleh seluruh pengurus dan pengawas koperasi di Kabupaten Mimika, khususnya di Distrik Wania:

  • Manajemen Administrasi yang Kuat: Pengurus didorong untuk aktif menggali ilmu dari narasumber mengenai tata kelola administrasi modern agar sistem kelembagaan siap menghadapi tantangan ke depan.
  • Transparansi Keuangan: Pengelolaan keuangan yang terbuka menjadi harga mati. Tanpa transparansi, koperasi dipastikan tidak akan berjalan efisien dan kehilangan kepercayaan masyarakat.
  • Manajemen Usaha yang Terukur: Pengurus diajak memetakan potensi lokal secara akurat dan objektif, disesuaikan dengan kondisi geografis dan kebutuhan wilayah Distrik Wania.
  • Kepatuhan Aturan: Operasional koperasi wajib bersandar dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga.

 

Menjawab keraguan sejumlah pengurus mengenai keberlanjutan program ini, Samuel Yogi memastikan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan instruksi langsung Presiden dan didukung oleh sistem pembiayaan yang matang. Pemerintah Pusat telah menyediakan dana bergulir melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), sehingga dipastikan tidak akan mengganggu alokasi Dana Desa (DD).

 

Namun, tantangan terbesar saat ini bergeser pada kesiapan infrastruktur fisik. Dinas Koperasi dan UMKM bersama Kodim dan Babinsa berkomitmen langsung membangun fasilitas fisik Koperasi Merah Putih begitu lahan siap.

 

"Tahun ini kami prioritaskan. Jika tanah sudah siap—berupa lahan hibah—kami bersama teman-teman dari Kodim siap membangun. Kita bisa mulai dari skala kios dan usaha kecil terlebih dahulu," tambah Samuel.

 

Kabupaten Mimika sendiri menjadi satu-satunya daerah di Papua Tengah yang berhasil membangun Koperasi Merah Putih menggunakan dana APBD dan mendapat apresiasi langsung dari Pemerintah Pusat. Keberhasilan proyek percontohan di Kampung Nawaripi dan Moko Jaya (Mekur Jaya) dalam satu hingga dua tahun terakhir diharapkan segera menular ke kampung lain di Distrik Wania. Targetnya, satu atau dua koperasi baru siap dibangun tahun ini atau tahun depan.


Dok. Sosialisasi Manajemen Koperasi "Merah Putih" di Distrik Wania oleh Diskop UKM Mimika, Senin (29/06/2026). Foto: Titin

 

Senada dengan program tersebut, Kepala Distrik Wania, Ria Nataliza F. Mandiwa, S.Ip., M.Si., menyatakan apresiasi mendalam atas gerak cepat Dinas Koperasi. Sosialisasi kali ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, yang kini difokuskan bagi warga Kampung Mandiri Jaya dan Kadun Jaya.

 

Kendati mendukung penuh, Ria memberikan catatan kritis eksekusi lapangan terkait status kepemilikan aset tanah di wilayahnya.

 

Meskipun kepengurusan Koperasi Merah Putih di Distrik Wania sudah resmi terbentuk—seperti yang telah berjalan di Kampung Nawaripi dan Moko Jaya—operasional lembaga ekonomi ini masih membentur kendala besar. Hingga saat ini, koperasi-koperasi tersebut belum memiliki bangunan operasional yang paten atau permanen untuk menjalankan usahanya secara maksimal.

 

Kondisi ini diperumit oleh fakta bahwa aset tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Distrik Wania saat ini sudah habis. Sebagai jalan keluar dan syarat mutlak pembangunan fisik dari pemerintah, penyediaan lahan ke depan wajib bersandar pada skema tanah hibah dari masyarakat atau tokoh kampung setempat, dengan status hukum yang harus benar-benar bersih dan jelas (clear and clean) agar tidak memicu sengketa di kemudian hari.

 

"Masyarakat mungkin melihat program nasional ini mudah di televisi, tetapi eksekusi di lapangan tidak segampang itu. Urusan tanah dan pembebasan lahan harus dibicarakan baik-baik. Pengurus harus paham bahwa lahan untuk bangunan koperasi harus betul-betul tanah hibah agar tidak memicu masalah hukum di kemudian hari," tegas Ria Nataliza.

 

Guna mengatasi kendala legalitas tanah dan administrasi, Dinas Koperasi Mimika memastikan pengurus tidak berjalan sendirian. Seluruh keluhan terkait lahan dan operasional dapat dikoordinasikan melalui Kepala Distrik maupun didampingi langsung oleh tim asisten pendamping koperasi.

 

Nantinya, data legalitas koperasi yang telah klir akan langsung diintegrasikan ke dalam sistem aplikasi Sistem Informasi Koperasi (Sensus/Koperasi Digital) yang terkoneksi secara nasional. Pemerintah daerah mengimbau kepada seluruh jajaran kampung dan tokoh masyarakat agar segera melaporkan kesiapan lahan kepada Dinas Koperasi dan instansi terkait demi mempercepat realisasi pembangunan ekonomi di kampung-kampung. (TR)

 

Postingan Terbaru