Akselerasi Program Nasional, Diskop UKM Mimika Gelar Sosialisasi Manajemen Koperasi "Merah Putih" di Distrik Wania
TIMIKA, papuamctv.com —
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) terus memacu percepatan program nasional sektor ekonomi
kerakyatan. Langkah nyata ini diwujudkan melalui pembukaan agenda Sosialisasi
Manajemen Koperasi Desa Merah Putih Wilayah Distrik Wania, yang digelar di
Kantor Distrik Wania SP 4 pada Senin (29/06/2026).
Acara ini dihadiri oleh jajaran
pengurus dan pengawas koperasi, kepala kampung, jajaran Muspika, Ketua RT, staf
distrik, serta unsur TNI-Polri melalui Babinsa dan Polsek setempat. Sinergitas
lintas sektor ini menjadi sinyal kuat komitmen daerah dalam menyukseskan
program strategis Presiden RI di tanah Papua.
Dalam sambutannya saat membuka
kegiatan secara resmi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, Samuel Yogi,
S.H., M.H., menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih tidak dapat berjalan
sendiri. Diperlukan kolaborasi menyeluruh mulai dari tingkat kabupaten,
distrik, hingga ke tingkat rukun tetangga (RT).
"Bagaimanapun kita harus
bekerja sama secara efisien agar manajemen bisa berjalan sesuai harapan
rakyat," ujar Samuel Yogi.
Lebih lanjut, Samuel memaparkan
empat poin krusial yang wajib dipahami oleh seluruh pengurus dan pengawas
koperasi di Kabupaten Mimika, khususnya di Distrik Wania:
- Manajemen Administrasi yang Kuat: Pengurus
didorong untuk aktif menggali ilmu dari narasumber mengenai tata kelola
administrasi modern agar sistem kelembagaan siap menghadapi tantangan ke
depan.
- Transparansi Keuangan: Pengelolaan keuangan
yang terbuka menjadi harga mati. Tanpa transparansi, koperasi dipastikan
tidak akan berjalan efisien dan kehilangan kepercayaan masyarakat.
- Manajemen Usaha yang Terukur: Pengurus
diajak memetakan potensi lokal secara akurat dan objektif, disesuaikan
dengan kondisi geografis dan kebutuhan wilayah Distrik Wania.
- Kepatuhan Aturan: Operasional koperasi wajib
bersandar dan patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
lembaga.
Menjawab keraguan sejumlah
pengurus mengenai keberlanjutan program ini, Samuel Yogi memastikan bahwa
Koperasi Merah Putih merupakan instruksi langsung Presiden dan didukung oleh
sistem pembiayaan yang matang. Pemerintah Pusat telah menyediakan dana bergulir
melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), sehingga dipastikan
tidak akan mengganggu alokasi Dana Desa (DD).
Namun, tantangan terbesar saat
ini bergeser pada kesiapan infrastruktur fisik. Dinas Koperasi dan UMKM bersama
Kodim dan Babinsa berkomitmen langsung membangun fasilitas fisik Koperasi Merah
Putih begitu lahan siap.
"Tahun ini kami
prioritaskan. Jika tanah sudah siap—berupa lahan hibah—kami bersama teman-teman
dari Kodim siap membangun. Kita bisa mulai dari skala kios dan usaha kecil
terlebih dahulu," tambah Samuel.
Kabupaten Mimika sendiri menjadi
satu-satunya daerah di Papua Tengah yang berhasil membangun Koperasi Merah
Putih menggunakan dana APBD dan mendapat apresiasi langsung dari Pemerintah
Pusat. Keberhasilan proyek percontohan di Kampung Nawaripi dan Moko Jaya (Mekur
Jaya) dalam satu hingga dua tahun terakhir diharapkan segera menular ke kampung
lain di Distrik Wania. Targetnya, satu atau dua koperasi baru siap dibangun
tahun ini atau tahun depan.

Dok. Sosialisasi Manajemen Koperasi "Merah Putih" di Distrik Wania oleh Diskop UKM Mimika, Senin (29/06/2026). Foto: Titin
Senada dengan program tersebut,
Kepala Distrik Wania, Ria Nataliza F. Mandiwa, S.Ip., M.Si., menyatakan
apresiasi mendalam atas gerak cepat Dinas Koperasi. Sosialisasi kali ini
merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, yang kini difokuskan bagi warga
Kampung Mandiri Jaya dan Kadun Jaya.
Kendati mendukung penuh, Ria
memberikan catatan kritis eksekusi lapangan terkait status kepemilikan aset
tanah di wilayahnya.
Meskipun kepengurusan Koperasi
Merah Putih di Distrik Wania sudah resmi terbentuk—seperti yang telah berjalan
di Kampung Nawaripi dan Moko Jaya—operasional lembaga ekonomi ini masih
membentur kendala besar. Hingga saat ini, koperasi-koperasi tersebut belum
memiliki bangunan operasional yang paten atau permanen untuk menjalankan
usahanya secara maksimal.
Kondisi ini diperumit oleh fakta
bahwa aset tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Distrik Wania saat
ini sudah habis. Sebagai jalan keluar dan syarat mutlak pembangunan fisik dari
pemerintah, penyediaan lahan ke depan wajib bersandar pada skema tanah hibah
dari masyarakat atau tokoh kampung setempat, dengan status hukum yang harus
benar-benar bersih dan jelas (clear and clean) agar tidak memicu
sengketa di kemudian hari.
"Masyarakat mungkin melihat
program nasional ini mudah di televisi, tetapi eksekusi di lapangan tidak
segampang itu. Urusan tanah dan pembebasan lahan harus dibicarakan baik-baik.
Pengurus harus paham bahwa lahan untuk bangunan koperasi harus betul-betul
tanah hibah agar tidak memicu masalah hukum di kemudian hari," tegas Ria
Nataliza.
Guna mengatasi kendala legalitas
tanah dan administrasi, Dinas Koperasi Mimika memastikan pengurus tidak
berjalan sendirian. Seluruh keluhan terkait lahan dan operasional dapat
dikoordinasikan melalui Kepala Distrik maupun didampingi langsung oleh tim asisten
pendamping koperasi.
Nantinya, data legalitas koperasi
yang telah klir akan langsung diintegrasikan ke dalam sistem aplikasi Sistem
Informasi Koperasi (Sensus/Koperasi Digital) yang terkoneksi secara
nasional. Pemerintah daerah mengimbau kepada seluruh jajaran kampung dan tokoh
masyarakat agar segera melaporkan kesiapan lahan kepada Dinas Koperasi dan
instansi terkait demi mempercepat realisasi pembangunan ekonomi di kampung-kampung.
(TR)

















