Lindungi Aset Kreatif dan Produk Lokal, Pemkab Mimika Dorong Inovasi Daerah Berbasis HKI
TIMIKA, papuamctv.com —
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mulai menggeser paradigma pembangunan
daerah dengan memprioritaskan aset berbasis pengetahuan dan kreativitas.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)
Mimika dengan menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bertema “Perlindungan
Kekayaan Intelektual sebagai Fondasi Penguatan Riset dan Inovasi Daerah” di
Hotel Horison Diana, Timika, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan ini digagas untuk
meningkatkan kesadaran publik serta memperkuat kepastian hukum atas riset,
produk UMKM, karya seni, hingga pengetahuan tradisional warga Mimika.
Sosialisasi dibuka secara resmi
oleh Bupati Mimika Johannes Rettob yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang
Ekonomi dan Pembangunan, Petrus Pali Amba, S.T., M.T. Dalam sambutan tertulis
Bupati, ditegaskan bahwa fondasi ekonomi Mimika tidak boleh selamanya
bergantung pada kekayaan alam semata.
“Kekayaan daerah tidak hanya
berasal dari hasil tambang, hutan, maupun laut. Kekayaan intelektual yang lahir
dari pemikiran, penelitian, inovasi, dan kreativitas masyarakat juga memiliki
nilai yang sangat besar apabila dikelola dan dilindungi dengan baik,” tegas
Petrus membaca pesan Bupati.
Pemerintah optimistis bahwa
penguatan riset berbasis HKI akan memberi dampak domino positif, mulai dari
efisiensi pelayanan publik, peningkatan daya saing produk lokal, hingga
lahirnya solusi-solusi pembangunan yang solutif dan berkelanjutan bagi Kabupaten
Mimika.
Dok. Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bertema oleh Brida Mimika di Hotel Horison Diana, Timika, Kamis (23/7/2026). Foto: MR
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala
BRIDA Kabupaten Mimika, Darius Sabon Rain, S.E., M.Ec.Dev., menyoroti fakta
bahwa masih banyak potensi lokal Mimika—mulai dari aplikasi digital, karya
budaya, produk UMKM, hingga pengetahuan tradisional—yang rentan hilang karena
belum terdaftar secara resmi.
Darius menekankan tiga risiko
utama yang mengintai inovasi tanpa perlindungan hukum:
- Mudah Hilang: Karya yang tidak
terdokumentasi dan terdaftar akan luput dari jejak sejarah dan hak
kepemilikan.
- Rentan Ditiru: Tanpa proteksi hukum, ide dan
desain produk lokal rentan diduplikasi tanpa izin.
- Risiko Diklaim: Karya cipta berisiko diakui
atau diserobot oleh pihak luar yang terlebih dahulu mendaftarkannya.
Untuk mengantisipasi hal
tersebut, BRIDA tidak sekadar berhenti pada edukasi. Pihaknya tengah menyiapkan
langkah kongkret berupa pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual Kabupaten
Mimika.
“Sentra ini nantinya berfungsi
sebagai pusat konsultasi, edukasi, pendampingan, hingga fasilitasi pendaftaran
HKI bagi seluruh elemen masyarakat Mimika,” jelas Darius.
Agenda ini menghadirkan
narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian
Hukum RI yang memberikan materi substansial sekaligus coaching clinic
(praktik teknis) pendaftaran HKI secara daring dan luring.
Antusiasme tinggi tampak dari
beragamnya latar belakang peserta yang hadir memenuhi ruangan, meliputi:
- Unsur Pemerintah & Legislatif: DPRK
Mimika, Pimpinan OPD, Kepala Distrik, dan BUMD.
- Akademisi & Pendidikan: Perguruan
tinggi, kepala sekolah, dan tenaga kesehatan.
- Pelaku Ekonomi & Komunitas: Pelaku UMKM,
komunitas ekonomi kreatif, dan inovator pelayanan publik.
- Elemen Masyarakat: Tokoh masyarakat, tokoh
pemuda, hingga perwakilan masyarakat adat.
Melalui sinergi ini, Pemkab
Mimika berharap lahir lebih banyak inovasi berhak cipta yang mampu memacu daya
saing daerah sekaligus memperkuat fondasi ekonomi kreatif yang berkelanjutan di
Tanah Papua. (HK)


















