Lindungi Aset Kreatif dan Produk Lokal, Pemkab Mimika Dorong Inovasi Daerah Berbasis HKI



TIMIKA, papuamctv.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mulai menggeser paradigma pembangunan daerah dengan memprioritaskan aset berbasis pengetahuan dan kreativitas. Langkah strategis ini diwujudkan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Mimika dengan menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bertema “Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai Fondasi Penguatan Riset dan Inovasi Daerah” di Hotel Horison Diana, Timika, Kamis (23/7/2026).

 

Kegiatan ini digagas untuk meningkatkan kesadaran publik serta memperkuat kepastian hukum atas riset, produk UMKM, karya seni, hingga pengetahuan tradisional warga Mimika.

 

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Bupati Mimika Johannes Rettob yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Petrus Pali Amba, S.T., M.T. Dalam sambutan tertulis Bupati, ditegaskan bahwa fondasi ekonomi Mimika tidak boleh selamanya bergantung pada kekayaan alam semata.

 

“Kekayaan daerah tidak hanya berasal dari hasil tambang, hutan, maupun laut. Kekayaan intelektual yang lahir dari pemikiran, penelitian, inovasi, dan kreativitas masyarakat juga memiliki nilai yang sangat besar apabila dikelola dan dilindungi dengan baik,” tegas Petrus membaca pesan Bupati.

 

Pemerintah optimistis bahwa penguatan riset berbasis HKI akan memberi dampak domino positif, mulai dari efisiensi pelayanan publik, peningkatan daya saing produk lokal, hingga lahirnya solusi-solusi pembangunan yang solutif dan berkelanjutan bagi Kabupaten Mimika.

 

Dok. Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bertema oleh Brida Mimika di Hotel Horison Diana, Timika, Kamis (23/7/2026). Foto: MR


Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BRIDA Kabupaten Mimika, Darius Sabon Rain, S.E., M.Ec.Dev., menyoroti fakta bahwa masih banyak potensi lokal Mimika—mulai dari aplikasi digital, karya budaya, produk UMKM, hingga pengetahuan tradisional—yang rentan hilang karena belum terdaftar secara resmi.

 

Darius menekankan tiga risiko utama yang mengintai inovasi tanpa perlindungan hukum:

  • Mudah Hilang: Karya yang tidak terdokumentasi dan terdaftar akan luput dari jejak sejarah dan hak kepemilikan.
  • Rentan Ditiru: Tanpa proteksi hukum, ide dan desain produk lokal rentan diduplikasi tanpa izin.
  • Risiko Diklaim: Karya cipta berisiko diakui atau diserobot oleh pihak luar yang terlebih dahulu mendaftarkannya.

 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, BRIDA tidak sekadar berhenti pada edukasi. Pihaknya tengah menyiapkan langkah kongkret berupa pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual Kabupaten Mimika.

 

“Sentra ini nantinya berfungsi sebagai pusat konsultasi, edukasi, pendampingan, hingga fasilitasi pendaftaran HKI bagi seluruh elemen masyarakat Mimika,” jelas Darius.

 

Agenda ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI yang memberikan materi substansial sekaligus coaching clinic (praktik teknis) pendaftaran HKI secara daring dan luring.

 

Antusiasme tinggi tampak dari beragamnya latar belakang peserta yang hadir memenuhi ruangan, meliputi:

  • Unsur Pemerintah & Legislatif: DPRK Mimika, Pimpinan OPD, Kepala Distrik, dan BUMD.
  • Akademisi & Pendidikan: Perguruan tinggi, kepala sekolah, dan tenaga kesehatan.
  • Pelaku Ekonomi & Komunitas: Pelaku UMKM, komunitas ekonomi kreatif, dan inovator pelayanan publik.
  • Elemen Masyarakat: Tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga perwakilan masyarakat adat.

 

Melalui sinergi ini, Pemkab Mimika berharap lahir lebih banyak inovasi berhak cipta yang mampu memacu daya saing daerah sekaligus memperkuat fondasi ekonomi kreatif yang berkelanjutan di Tanah Papua. (HK)

 

Postingan Terbaru