Pemecatan Pdt. Jake Meril Ibo: Ujian Integritas GKI Tanah Papua
Oleh: Habel Taime
Pemecatan tidak hormat terhadap
Pdt. Jake Meril Ibo, M.Si. oleh Badan Pekerja Sinode (BPS) GKI Tanah Papua
mencederai rasa keadilan dan meruntuhkan kepercayaan publik kepada institusi
gereja. Sebagai lulusan S2 Studi Perdamaian dan Resolusi Konflik dari UKDW
Yogyakarta yang aktif memimpin pelatihan mediasi, Pdt. Jake bukan hanya pelayan
rohani tetapi juga agen rekonsiliasi yang sangat dibutuhkan di Tanah Papua.
Tindakan pemecatan semacam ini patut mendapat kecaman keras dari umat dan
publik yang menempatkan gereja sebagai benteng keadilan.
Gereja Kristen Injili (GKI)
menegaskan visinya untuk membawa keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan.
Mengeluarkan seorang pendeta yang konsisten mengupayakan hal-hal tersebut
bertentangan dengan substansi visi itu sendiri. Keputusan internal yang bertentangan
dengan misi gereja menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi nilai dan
arah kepemimpinan gerejawi di tingkat Sinode.
Lebih dari persoalan personal,
kasus ini menyingkap kegagalan tata kelola. Proses pemecatan yang sah harus
menjunjung prinsip-prinsip keadilan prosedural: alasan yang jelas dan
transparan, kesempatan pembelaan bagi yang bersangkutan, pemeriksaan bukti yang
objektif, serta opsi banding melalui mekanisme independen. Tanpa prosedur ini,
keputusan BPS rentan ditafsirkan sebagai tindakan sewenang-wenang yang melukai
martabat individu dan institusi.
Dampak dari pemecatan semacam ini
tidak berhenti pada satu orang. Ia menciptakan efek chilling yang membuat
pemimpin lain enggan mengangkat isu-isu kritis terkait ketidakadilan sosial,
pelanggaran hak asasi, atau kebutuhan rekonsiliasi di Papua. Gereja harus
menjadi ruang aman bagi keberanian moral, bukan lembaga yang membungkam
suara-suara pembawa perubahan.
Saya sebagai anak penginjil dari
juru tulis Pdt. Dr. F.C Kamma mendesak pimpinan GKI di tanah Papua untuk segera
meninjau kembali keputusan ini dan, bila perlu, melibatkan dewan etik
independen atau mediator eksternal untuk menilai kasus secara objektif.
Tindakan ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan menegaskan
komitmen institusi terhadap praktik tata kelola yang adil dan transparan.
Umat dan masyarakat sipil di
Tanah Papua serta pendukung keadilan di seluruh negeri hendaknya memberikan
dukungan moral dan advokasi terorganisir. Dokumentasi kronologi, pengajuan
sanggahan resmi, dan desakan publik yang terstruktur dapat membantu memastikan
bahwa kasus ini tidak menjadi preseden yang membungkam peran gereja dalam
advokasi perdamaian dan kesejahteraan.
Kepada Pdt. Jake, pesan saya
adalah: tetaplah setia pada panggilan. Perjuangan untuk keadilan dan
rekonsiliasi sering menuntut pengorbanan, namun karya tersebut penting bagi
masa depan Tanah Papua. Gereja yang sejati harus berdiri bersama para agen
perdamaian dan membuka ruang bagi perubahan yang adil.
Kasus ini adalah ujian bagi
nilai-nilai yang diklaim GKI. Memulihkan hak dan nama baik Pdt. Jake, serta
menerapkan proses yang adil, adalah langkah awal untuk menunjukkan bahwa gereja
bukan tempat bagi sikap protektif terhadap status quo, melainkan institusi yang
berani menegakkan keadilan dan damai bagi seluruh masyarakat dan umatNya.


















