Pemecatan Pdt. Jake Meril Ibo: Ujian Integritas GKI Tanah Papua



Oleh: Habel Taime

 

Pemecatan tidak hormat terhadap Pdt. Jake Meril Ibo, M.Si. oleh Badan Pekerja Sinode (BPS) GKI Tanah Papua mencederai rasa keadilan dan meruntuhkan kepercayaan publik kepada institusi gereja. Sebagai lulusan S2 Studi Perdamaian dan Resolusi Konflik dari UKDW Yogyakarta yang aktif memimpin pelatihan mediasi, Pdt. Jake bukan hanya pelayan rohani tetapi juga agen rekonsiliasi yang sangat dibutuhkan di Tanah Papua. Tindakan pemecatan semacam ini patut mendapat kecaman keras dari umat dan publik yang menempatkan gereja sebagai benteng keadilan.

 

Gereja Kristen Injili (GKI) menegaskan visinya untuk membawa keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan. Mengeluarkan seorang pendeta yang konsisten mengupayakan hal-hal tersebut bertentangan dengan substansi visi itu sendiri. Keputusan internal yang bertentangan dengan misi gereja menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi nilai dan arah kepemimpinan gerejawi di tingkat Sinode.

 

Lebih dari persoalan personal, kasus ini menyingkap kegagalan tata kelola. Proses pemecatan yang sah harus menjunjung prinsip-prinsip keadilan prosedural: alasan yang jelas dan transparan, kesempatan pembelaan bagi yang bersangkutan, pemeriksaan bukti yang objektif, serta opsi banding melalui mekanisme independen. Tanpa prosedur ini, keputusan BPS rentan ditafsirkan sebagai tindakan sewenang-wenang yang melukai martabat individu dan institusi.

 

Dampak dari pemecatan semacam ini tidak berhenti pada satu orang. Ia menciptakan efek chilling yang membuat pemimpin lain enggan mengangkat isu-isu kritis terkait ketidakadilan sosial, pelanggaran hak asasi, atau kebutuhan rekonsiliasi di Papua. Gereja harus menjadi ruang aman bagi keberanian moral, bukan lembaga yang membungkam suara-suara pembawa perubahan.

 

Saya sebagai anak penginjil dari juru tulis Pdt. Dr. F.C Kamma mendesak pimpinan GKI di tanah Papua untuk segera meninjau kembali keputusan ini dan, bila perlu, melibatkan dewan etik independen atau mediator eksternal untuk menilai kasus secara objektif. Tindakan ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan menegaskan komitmen institusi terhadap praktik tata kelola yang adil dan transparan.

 

Umat dan masyarakat sipil di Tanah Papua serta pendukung keadilan di seluruh negeri hendaknya memberikan dukungan moral dan advokasi terorganisir. Dokumentasi kronologi, pengajuan sanggahan resmi, dan desakan publik yang terstruktur dapat membantu memastikan bahwa kasus ini tidak menjadi preseden yang membungkam peran gereja dalam advokasi perdamaian dan kesejahteraan.

 

Kepada Pdt. Jake, pesan saya adalah: tetaplah setia pada panggilan. Perjuangan untuk keadilan dan rekonsiliasi sering menuntut pengorbanan, namun karya tersebut penting bagi masa depan Tanah Papua. Gereja yang sejati harus berdiri bersama para agen perdamaian dan membuka ruang bagi perubahan yang adil.

 

Kasus ini adalah ujian bagi nilai-nilai yang diklaim GKI. Memulihkan hak dan nama baik Pdt. Jake, serta menerapkan proses yang adil, adalah langkah awal untuk menunjukkan bahwa gereja bukan tempat bagi sikap protektif terhadap status quo, melainkan institusi yang berani menegakkan keadilan dan damai bagi seluruh masyarakat dan umatNya.

Postingan Terbaru