Dinas Koperasi dan UKM Mimika Dorong Koperasi Segera Lakukan Konversi KBLI 2025

Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika menegaskan urgensi pembaruan legalitas melalui konversi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 bagi seluruh koperasi di wilayah tersebut. Penegasan ini disampaikan dalam hari kedua pelatihan peningkatan produktivitas, akses pasar, pembiayaan, dan penataan manajemen koperasi, Selasa (9/9).

Kegiatan yang berlangsung dari 8 hingga 10 September 2026 ini menghadirkan narasumber Hames Mikael Saragih dari Kantor Notaris Emi Saragih. Dalam pemaparannya, ia menekankan agar para pelaku koperasi segera melakukan transisi klasifikasi bisnis dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 guna memperkuat kepatuhan hukum dan posisi strategis koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

Adapun alur konversi KBLI koperasi yang disosialisasikan meliputi:

1. Koordinasi: Pengurus koperasi berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika guna memastikan keselarasan data.

2. Pembuatan Akta: Melakukan pemrosesan akta perubahan melalui notaris wilayah Mimika.

3. Penerbitan Legalitas: Dokumen legalitas KBLI 2025 resmi diterbitkan sesuai regulasi terbaru.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, notaris, dan pelaku usaha, Dinas Koperasi dan UKM Mimika berharap koperasi dapat bertransformasi menjadi entitas bisnis yang profesional, berdaya saing tinggi, serta mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat luas di Kabupaten Mimika.

Postingan Terbaru