Tingkatkan Kapasitas Pengelola, Dinas Koperasi dan UKM Mimika Gelar Pelatihan Manajemen Koperasi 2026


TIMIKA, papuamctv.com — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) resmi membuka Pelatihan Peningkatan Manajemen Koperasi Kabupaten Mimika Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Horison Ultima, Jalan Hasanuddin, Timika, pada Selasa (8/9/2026).

 

Sebanyak 75 peserta yang terdiri dari pengurus, pengawas, pengelola (manajer), hingga anggota koperasi se-Kabupaten Mimika menghadiri agenda ini. Pelatihan dirancang untuk memperkuat kapasitas, profesionalisme, serta kemampuan manajemen lembaga dalam menjalankan tata kelola organisasi yang efektif, transparan, dan akuntabel.

 

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika, Semuel Yogi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tata kelola berbasis Standard Operating Procedure (SOP) dan transparansi keuangan menjadi kunci utama agar koperasi dapat tumbuh secara sehat dan mandiri.

 

“Manajemen yang tidak efisien dan tidak transparan akan membuat koperasi sulit berkembang. Koperasi harus berjalan sesuai SOP agar usaha dan modal yang dikelola dapat memberikan hasil nyata bagi anggota,” ujar Semuel

 

Dalam arahannya, Semuel menyampaikan beberapa pilar utama dalam pembenahan koperasi di Mimika, di antaranya:

 

·         Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM): Meningkatkan kapasitas manajerial pengurus dan pengelola agar kompeten serta adaptif.

·         Perbaikan Akses Pasar dan Pembiayaan: Mendorong strategi pemasaran produk-produk unggulan UMKM binaan koperasi.

·         Efisiensi Organisasi: Optimalisasi penggunaan sumber daya dan peningkatan efisiensi biaya operasional.

·         Transparansi Keuangan: Membangun keterbukaan laporan keuangan untuk memupuk rasa kebersamaan dan kepercayaan anggota.

 

Selain itu, Pemkab Mimika menegaskan sikap tegas terhadap koperasi yang tidak aktif atau tidak sehat. Semuel menyatakan bahwa koperasi yang tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta tidak beroperasi selama 3 hingga 4 tahun akan ditindak tegas dengan penutupan dan penghapusan dari Online Data System (ODS).

 

“Pemerintah Kabupaten Mimika tidak akan main-main. Kita tidak ingin ada koperasi yang hanya bergantung pada bantuan pemerintah, PT Freeport Indonesia, atau YPMAK tanpa ada aktivitas usaha yang berjalan. Koperasi yang tidak sehat dan tidak melaksanakan RAT akan kami keluarkan dari sistem,” tegasnya.

 


Kegiatan pelatihan yang mengusung tema “Meningkatkan Kapasitas dan Profesionalisme Pengurus serta Pengelola Koperasi untuk Mewujudkan Koperasi yang Sehat, Mandiri, dan Berdaya Saing” ini dibiayai melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika TA 2026, serta berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

 

Melalui program pendampingan dan penyuluhan secara berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Mimika optimistis sektor koperasi dan UMKM dapat menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi daerah yang kokoh dan berkelanjutan.

Postingan Terbaru