Tingkatkan Kapasitas Pengelola, Dinas Koperasi dan UKM Mimika Gelar Pelatihan Manajemen Koperasi 2026
TIMIKA, papuamctv.com —
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(UKM) resmi membuka Pelatihan Peningkatan Manajemen Koperasi Kabupaten Mimika
Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Horison Ultima, Jalan
Hasanuddin, Timika, pada Selasa (8/9/2026).
Sebanyak 75 peserta yang terdiri
dari pengurus, pengawas, pengelola (manajer), hingga anggota koperasi
se-Kabupaten Mimika menghadiri agenda ini. Pelatihan dirancang untuk memperkuat
kapasitas, profesionalisme, serta kemampuan manajemen lembaga dalam menjalankan
tata kelola organisasi yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM
Kabupaten Mimika, Semuel Yogi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tata kelola
berbasis Standard Operating Procedure (SOP) dan transparansi keuangan menjadi
kunci utama agar koperasi dapat tumbuh secara sehat dan mandiri.
“Manajemen yang tidak efisien dan
tidak transparan akan membuat koperasi sulit berkembang. Koperasi harus
berjalan sesuai SOP agar usaha dan modal yang dikelola dapat memberikan hasil
nyata bagi anggota,” ujar Semuel
Dalam arahannya, Semuel
menyampaikan beberapa pilar utama dalam pembenahan koperasi di Mimika, di
antaranya:
·
Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM):
Meningkatkan kapasitas manajerial pengurus dan pengelola agar kompeten serta
adaptif.
·
Perbaikan Akses Pasar dan Pembiayaan: Mendorong
strategi pemasaran produk-produk unggulan UMKM binaan koperasi.
·
Efisiensi Organisasi: Optimalisasi penggunaan
sumber daya dan peningkatan efisiensi biaya operasional.
·
Transparansi Keuangan: Membangun keterbukaan
laporan keuangan untuk memupuk rasa kebersamaan dan kepercayaan anggota.
Selain itu, Pemkab Mimika
menegaskan sikap tegas terhadap koperasi yang tidak aktif atau tidak sehat.
Semuel menyatakan bahwa koperasi yang tidak menyelenggarakan Rapat Anggota
Tahunan (RAT) serta tidak beroperasi selama 3 hingga 4 tahun akan ditindak tegas
dengan penutupan dan penghapusan dari Online Data System (ODS).
“Pemerintah Kabupaten Mimika
tidak akan main-main. Kita tidak ingin ada koperasi yang hanya bergantung pada
bantuan pemerintah, PT Freeport Indonesia, atau YPMAK tanpa ada aktivitas usaha
yang berjalan. Koperasi yang tidak sehat dan tidak melaksanakan RAT akan kami
keluarkan dari sistem,” tegasnya.
Kegiatan pelatihan yang mengusung
tema “Meningkatkan Kapasitas dan Profesionalisme Pengurus serta Pengelola
Koperasi untuk Mewujudkan Koperasi yang Sehat, Mandiri, dan Berdaya Saing” ini
dibiayai melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM
Kabupaten Mimika TA 2026, serta berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian.
Melalui program pendampingan dan
penyuluhan secara berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Mimika optimistis sektor
koperasi dan UMKM dapat menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi daerah yang
kokoh dan berkelanjutan.

